Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Penyuluh KB merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Penyuluh KB Ahli Pertama; b. Penyuluh KB Ahli Muda; c. Penyuluh KB Ahli Madya; dan d. Penyuluh KB Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction