Correct Article 5
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Penyuluh KB merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Penyuluh KB Ahli Pertama;
b. Penyuluh KB Ahli Muda;
c. Penyuluh KB Ahli Madya; dan
d. Penyuluh KB Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
