Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan analisis pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan pembinaan pengelola perbendaharaan.
7. Pejabat Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Analis Perbendaharaan Negara adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan analisis pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan, laporan keuangan, dan pembinaan pengelola perbendaharaan.
8. Analisis Perbendaharaan Negara adalah serangkaian kegiatan dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan perbendaharaan negara yang dilakukan secara profesional berdasarkan suatu standar dan metode sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perbendaharaan negara.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat dengan APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
10. Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang perbendaharaan.
11. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
12. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang
harus dicapai oleh Analis Perbendaharaan Negara dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
13. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Perbendaharaan Negara sebagai syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
14. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja dan Angka Kredit Analis Perbendaharaan Negara.
15. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang perbendaharaan negara yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, serta perilaku kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
16. Sertifikat Kompetensi adalah jaminan tertulis atas penguasaan kompetensi pada bidang perbendaharaan negara yang diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang telah terakreditasi oleh instansi yang berwenang.
17. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Analis Perbendaharaan Negara baik perorangan atau kelompok di bidang perbendaharaan negara.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Hasil kerja tugas jabatan Analis Perbendaharaan Negara sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama, meliputi:
1. hasil pengolahan data standardisasi/pengembangan evaluasi/proyeksi penyerapan/sistem informasi pelaksanaan anggaran tingkat wilayah/nasional;
2. hasil pengolahan data kajian fiskal;
3. hasil pengolahan data kinerja belanja;
4. hasil pengolahan data evaluasi teknis pelaksanaan anggaran;
5. hasil pengolahan data reviu pelaksanaan anggaran;
6. hasil pengolahan data risiko pelaksanaan anggaran;
7. hasil pengolahan data penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa;
8. hasil pengolahan data transaksi penempatan uang/valuta asing melalui Treasury Dealing Room
(TDR);
9. hasil pengolahan data transaksi pembelian/penjualan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder;
10. hasil pengolahan data transaksi reverse repo/repo;
11. hasil pengolahan data perencanaan kas satuan kerja;
12. hasil pengolahan data pembinaan/bimbingan teknis pengelolaan kas;
13. hasil pengolahan data fundamental makroekonomi/pasar keuangan/moneter terutama pada negara/kawasan utama;
14. hasil pengolahan data teknikal terkait pergerakan nilai tukar/surat berharga negara/instrumen pasar keuangan lainnya;
15. hasil pengolahan data pengembangan strategi transaksi;
16. Hasil pengolahan data manajemen risiko dan portofolio serta dukungan ALCO;
17. hasil pengolahan data rencana strategis/kajian awal kelayakan/kajian evaluasi kelayakan/penganggaran/kebutuhan dana atas investasi pemerintah/penerusan pinjaman/kredit program/investasi lainnya;
18. hasil pengolahan data peraturan/rekomendasi atas analisis peraturan/analisis rumusan dan perubahan naskah perjanjian/perubahan naskah perjanjian/analisis penanganan masalah hukum/analisis penyusunan/penyiapan rumusan/pengkajian ulang rancangan peraturan perundang-undangan terkait operator di bidang investasi kepada BUMN, Pemda, BUMD, kredit program, dan/atau investasi lainnya;
19. hasil pengolahan data kajian strategi/model/asumsi atas kelayakan/konsep feasibility study/penelitian dan pengembangan/data keuangan/data non keuangan/efektifitas pelaksanaan penyediaan dan
penyaluran/efektifitas monitoring dan evaluasi/besaran tingkat bunga/konsep kerjasama pengembangan skema pendanaan investasi lainnya;
20. hasil pengolahan data kajian efektifitas penyelesaian piutang negara pada BUMN/BUMD/Pemda;
21. hasil pengolahan data kajian penyusunan grand design kredit program sebagai penyempurnaan atas pola/skema pendanaan kredit program/investasi lainnya;
22. hasil pengolahan data kajian atas pengembangan/penyempurnaan dukungan teknologi informasi dalam pelaksanaan kredit program/investasi lainnya dalam rangka pengembangan SIKP UMi;
23. hasil pengolahan data realisasi dan statistik investasi lainnya;
24. hasil pengolahan data penilaian kinerja/pelaksanaan divestasi/likuidasi/pengembangan sistem kelembagaan operator investasi lainnya;
25. hasil pengolahan data usulan tarif layanan BLU bidang Pendidikan/Kesehatan/Lainnya;
26. hasil pengolahan data usulan remunerasi BLU bidang Pendidikan/Kesehatan/Lainnya;
27. hasil pengolahan data Laporan Keuangan BUN;
28. hasil pengolahan data Laporan Konsolidasi;
29. hasil pengolahan data rekonsiliasi;
30. Hasil pengolahan data perincian data dari aplikasi SPAN;
31. hasil pengolahan data transaksi BA BUN;
32. hasil pengolahan data evaluasi tugas akuntansi dan pelaporan;
33. hasil pengolahan data konsep tindak lanjut;
34. laporan analisis materi/uji kompetensi pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara;
35. laporan analisis data permasalahan pelaksanaan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara;
36. laporan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara tingkat lanjutan; dan
37. laporan analisis data kinerja pelaksanaan anggaran;
b. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda, meliputi:
1. laporan analisis kajian standardisasi/pengembangan evaluasi/proyeksi penyerapan/sistem informasi pelaksanaan anggaran tingkat wilayah/nasional;
2. laporan analisis kajian fiskal;
3. laporan analisis kinerja belanja;
4. laporan analisis evaluasi teknis pelaksanaan anggaran;
5. laporan analisis reviu pelaksanaan anggaran;
6. laporan analisis risiko pelaksanaan anggaran;
7. laporan analisis penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa;
8. laporan analisis transaksi penempatan uang/valuta asing melalui Treasury Dealing Room (TDR);
9. laporan analisis transaksi pembelian/penjualan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder;
10. laporan analisis transaksi reverse repo/repo;
11. laporan analisis perencanaan kas satuan kerja;
12. laporan analisis pembinaan/bimbingan teknis pengelolaan kas;
13. laporan analisis fundamental makroekonomi/pasar keuangan/moneter terutama pada negara/kawasan utama;
14. laporan analisis teknikal terkait pergerakan nilai tukar/surat berharga negara/instrumen pasar keuangan lainnya;
15. laporan analisis pengembangan strategi transaksi;
16. laporan analisis manajemen risiko dan portofolio serta dukungan ALCO;
17. laporan analisis rencana strategis/kajian awal kelayakan/ kajian evaluasi
kelayakan/penganggaran/kebutuhan dana atas investasi pemerintah/penerusan pinjaman/kredit program/investasi lainnya;
18. laporan analisis peraturan/rekomendasi atas analisis peraturan/analisis rumusan dan perubahan naskah perjanjian/perubahan naskah perjanjian/analisis penanganan masalah hukum/analisis penyusunan/penyiapan rumusan/pengkajian ulang rancangan peraturan perundang-undangan terkait operator di bidang investasi kepada BUMN, Pemda, BUMD, kredit program, dan/atau investasi lainnya;
19. laporan analisis kajian strategi/model/asumsi atas kelayakan/konsep feasibility study/penelitian dan pengembangan/data keuangan/data non keuangan/efektifitas pelaksanaan penyediaan dan penyaluran/efektifitas monitoring dan evaluasi/besaran tingkat bunga/konsep kerjasama pengembangan skema pendanaan investasi lainnya;
20. laporan analisis kajian efektifitas penyelesaian piutang negara pada BUMN/BUMD/Pemda;
21. laporan analisis kajian penyusunan grand design kredit program sebagai penyempurnaan atas pola/skema pendanaan kredit program/investasi lainnya;
22. laporan analisis kajian atas pengembangan/penyempurnaan dukungan teknologi informasi dalam pelaksanaan kredit program/investasi lainnya dalam rangka pengembangan SIKP UMi;
23. laporan analisis data realisasi dan statistik investasi lainnya;
24. laporan analisis penilaian kinerja/pelaksanaan divestasi/likuidasi/pengembangan sistem kelembagaan operator investasi lainnya;
25. laporan analisis usulan tarif layanan BLU bidang Pendidikan/Kesehatan/Lainnya;
26. laporan analisis usulan remunerasi BLU bidang Pendidikan/Kesehatan/Lainnya;
27. laporan analisis Laporan Keuangan BUN;
28. laporan analisis Laporan Konsolidasi;
29. laporan analisis Rekonsiliasi;
30. laporan analisis perincian data dari aplikasi SPAN;
31. laporan analisis data transaksi BA BUN;
32. laporan analisis evaluasi tugas akuntansi dan pelaporan;
33. laporan analisis konsep tindak lanjut;
34. laporan evaluasi atas analisis data permasalahan pelaksanaan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara;
35. laporan evaluasi atas analisis data permasalahan pelaksanaan pembinaan/supervisi/asistensi/ bimbingan teknis/dukungan teknis/ monitoring dan evaluasi di bidang perbendaharaan;
36. laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara tingkat lanjutan; dan
37. laporan evaluasi atas analisis data kinerja pelaksanaan;
c. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya, meliputi:
1. rekomendasi atas analisis kajian standardisasi/pengembangan evaluasi/proyeksi penyerapan/sistem informasi pelaksanaan anggaran tingkat wilayah/nasional;
2. rekomendasi atas analisis kajian fiskal;
3. rekomendasi atas analisis kinerja belanja;
4. rekomendasi atas analisis evaluasi teknis pelaksanaan anggaran;
5. rekomendasi atas analisis reviu pelaksanaan anggaran;
6. rekomendasi atas analisis risiko pelaksanaan anggaran;
7. rekomendasi atas analisis penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa;
8. rekomendasi atas analisis transaksi penempatan uang/valuta asing melalui Treasury Dealing Room (TDR);
9. rekomendasi atas analisis transaksi pembelian/penjualan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder;
10. rekomendasi atas laporan analisis transaksi reverse repo/repo;
11. rekomendasi atas laporan analisis perencanaan kas satuan kerja;
12. rekomendasi atas laporan analisis pembinaan/bimbingan teknis pengelolaan kas;
13. rekomendasi atas analisis fundamental makroekonomi/pasar keuangan/moneter terutama pada negara/kawasan utama;
14. rekomendasi atas analisis teknikal terkait pergerakan nilai tukar/surat berharga negara/instrumen pasar keuangan lainnya;
15. rekomendasi atas analisis pengembangan strategi transaksi;
16. rekomendasi atas analisis manajemen risiko dan portofolio serta dukungan ALCO;
17. rekomendasi atas analisis rencana strategis/kajian awal kelayakan/kajian evaluasi kelayakan/penganggaran/kebutuhan dana atas investasi pemerintah/penerusan pinjaman/kredit program/investasi lainnya;
18. rekomendasi atas analisis peraturan/analisis rumusan dan perubahan naskah perjanjian/perubahan naskah perjanjian/analisis penanganan masalah hukum/analisis penyusunan/penyiapan rumusan/pengkajian ulang rancangan peraturan perundang-undangan terkait operator di bidang investasi kepada BUMN, Pemda, BUMD, kredit program, dan/atau investasi lainnya;
19. rekomendasi atas analisis kajian strategi/model/asumsi atas kelayakan/konsep
feasibility study/penelitian dan pengembangan/data keuangan/data non keuangan/efektifitas pelaksanaan penyediaan dan penyaluran/efektifitas monitoring dan evaluasi/besaran tingkat bunga/konsep kerjasama pengembangan skema pendanaan investasi lainnya;
20. rekomendasi atas analisis kajian efektifitas penyelesaian piutang negara pada BUMN/BUMD/Pemda;
21. rekomendasi atas analisis kajian penyusunan grand design kredit program sebagai penyempurnaan atas pola/skema pendanaan kredit program/investasi lainnya;
22. rekomendasi atas analisis kajian atas pengembangan/penyempurnaan dukungan teknologi informasi dalam pelaksanaan kredit program/investasi lainnya dalam rangka pengembangan SIKP UMi;
23. rekomendasi atas analisis data realisasi dan statistik investasi lainnya;
24. rekomendasi atas analisis penilaian kinerja/pelaksanaan divestasi/likuidasi/ pengembangan sistem kelembagaan operator investasi lainnya;
25. rekomendasi atas analisis usulan tarif layanan BLU bidang Pendidikan/Kesehatan/Lainnya;
26. rekomendasi atas analisis usulan remunerasi BLU bidang Pendidikan/Kesehatan/Lainnya;
27. rekomendasi atas analisis Laporan Keuangan BUN;
28. rekomendasi atas analisis Laporan Konsolidasi;
29. rekomendasi atas analisis Rekonsiliasi;
30. rekomendasi atas analisis perincian data dari aplikasi SPAN;
31. rekomendasi atas analisis data transaksi BA BUN;
32. Rekomendasi atas analisis evaluasi tugas akuntansi dan pelaporan;
33. rekomendasi atas analisis konsep tindak lanjut;
34. rekomendasi atas materi/uji kompetensi pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara;
35. rekomendasi atas data permasalahan pelaksanaan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara;
36. rekomendasi pembinaan/ bimbingan teknis di bidang perbendaharaan; dan
37. rekomendasi atas kinerja pelaksanaan anggaran;
dan
d. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama, meliputi:
1. grand design/konsep standardisasi/pengembangan evaluasi/proyeksi penyerapan/sistem informasi pelaksanaan anggaran tingkat wilayah/nasional;
2. grand design/pengembangan sistem/rekomendasi substansi/konsep kajian fiskal;
3. grand design/pengembangan sistem/rekomendasi substansi/konsep kinerja belanja;
4. grand design/pengembangan sistem/rekomendasi substansi/konsep evaluasi teknis pelaksanaan anggaran;
5. grand design/pengembangan sistem/rekomendasi substansi/konsep reviu pelaksanaan anggaran;
6. grand design/pengembangan sistem/rekomendasi substansi/konsep risiko pelaksanaan anggaran;
7. grand design/pengembangan sistem/rekomendasi substansi/konsep penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa;
8. grand design/pengembangan sistem/rekomendasi substansi/konsep transaksi penempatan uang/valuta asing melalui Treasury Dealing Room (TDR);
9. grand design/pengembangan sistem/rekomendasi substansi/konsep transaksi pembelian/penjualan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder;
10. grand design/pengembangan sistem/rekomendasi substansi/konsep transaksi reverse repo/repo;
11. grand design/pengembangan sistem/rekomendasi substansi/konsep perencanaan kas satuan kerja;
12. grand design/pengembangan sistem/rekomendasi substansi/konsep pembinaan/bimbingan teknis pengelolaan kas;
13. grand design/pengembangan sistem/rekomendasi substansi/konsep fundamental makroekonomi/pasar keuangan/moneter terutama pada negara/kawasan utama;
14. grand design/pengembangan sistem/rekomendasi substansi/konsep teknikal terkait pergerakan nilai tukar/surat berharga negara/instrumen pasar keuangan lainnya;
15. grand design/pengembangan sistem/rekomendasi substansi/konsep pengembangan strategi transaksi;
16. grand design/pengembangan sistem/rekomendasi substansi/konsep manajemen risiko dan portofolio serta dukungan ALCO;
17. grand design/pengembangan sistem/rekomendasi substansi/konsep Laporan Keuangan BUN;
18. grand design/pengembangan sistem/rekomendasi substansi/konsep Laporan Konsolidasi;
19. grand design/pengembangan sistem/rekomendasi substansi/konsep rekonsiliasi;
20. grand design/pengembangan sistem/rekomendasi substansi/konsep perincian data dari aplikasi SPAN;
21. grand design/pengembangan sistem/rekomendasi substansi/konsep data transaksi BA BUN;
22. grand design/pengembangan sistem/rekomendasi substansi/konsep evaluasi tugas akuntansi dan pelaporan; dan
23. grand design/pengembangan sistem/rekomendasi substansi/konsep konsep tindak lanjut.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 angka 2, dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, atau bidang lainnya sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh instansi pembina;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan BLU, analisis laporan keuangan BUN, dan/atau pembinaan pengelola perbendaharaan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama dan Analis Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang yang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.