Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini, yang dimaksud dengan:
1. Jabatan fungsional Medik Veteriner adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan, dan pengembangan kesehatan hewan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
2. Medik Veteriner adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan, dan pengembangan kesehatan hewan.
3. Tim Penilai Jabatan Fungsional Medik Veteriner adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Medik Veteriner.
4. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Medik Veteriner dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
5. Karya tulis ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh perorangan atau kelompok, yang membahas suatu pokok bahasan ilmiah dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka, diskripsi, analisis permasalahan, kesimpulan dan saran-saran pemecahannya.
6. Tanda jasa/penghargaan adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, Negara Asing, atau organisasi ilmiah nasional/regional/internasional.
7. Organisasi profesi adalah organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada disiplin ilmu pengetahuan di bidang pertanian dan etika profesi di bidang kesehatan hewan.
8. Daerah Khusus adalah daerah atau pulau diwilayah terluar/terpencil/ atau wilayah NKRI yang berbatasan dengan Negara tetangga.
9. Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi data ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya.
10. Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan hewan.
11. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang dihabitatnya.
12. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
13. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
14. Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan alami.
(1) Penetapan Formasi jabatan fungsional Medik Veteriner didasarkan pada ruang lingkup:
a. fungsi perlindungan kesehatan hewan/kesehatan masyarakat veteriner;
b. fungsi pengendalian dan penanggulangan hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan, serta pencegahan penyakit hewan;
c. fungsi pengembangan kesehatan hewan/kesehatan masyarakat veteriner;
d. fungsi pengidentifikasian, diagnose (pencegahan) hama dan penyakit hewan karantina, pengawasan keamanan hayati hewani serta pengembangan kesehatan hewan;
e. fungsi pengembangan tehnik metoda perkarantinaan hewan, penolakan dan pencegahan hama dan penyakit hewan karantina;
dan
f. fungsi penyusunan konsep kebijakan, pengembangan metode, dan pengawasan di bidang pelayanan kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, penanganan dan pengendalian penyakit hewan.
(2) Formasi jabatan fungsional Medik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diatur sebagai berikut:
a. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, paling kurang 80 (delapan puluh) orang;
b. Badan Karantina Pertanian, paling kurang 40 (empat puluh) orang;
c. UPT/unit Pelayanan Teknis Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, paling kurang 350 (tiga ratus lima puluh) orang;
d. UPT/Unit Pelayanan Teknis Badan Karantina Pertanian, paling kurang 850 (delapan ratus lima puluh) orang;
e. Pemerintah Provinsi :
1) Kantor Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, paling kurang 10 (sepuluh) orang.
2) UPTD yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, paling kurang 30 (tiga puluh) orang.
f. Pemerintah Kabupaten/Kota :
1. Kantor Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, paling kurang 6 (enam) orang.
2. UPTD yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, paling kurang 40 (empat puluh) orang.
(3) Formasi Jabatan Fungsional Medik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis jabatan dan penghitungan beban kerja dibidang kesehatan hewan/kesehatan masyarakat veteriner/karantina hewan dan keamanan hayati hewani.