Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Analis Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum.
6. Pejabat Fungsional Analis Hukum yang selanjutnya disebut Analis Hukum adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum.
7. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
8. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
9. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
10. Analisis dan Evaluasi Hukum adalah kegiatan yang meliputi analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan dan hukum tidak tertulis serta pembentukan peraturan perundang-undangan, analisis permasalahan hukum, analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, analisis dan evaluasi pelayanan hukum, perizinan dan informasi hukum, serta advokasi hukum.
11. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
12. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Hukum dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
13. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Hukum sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
14. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum.
15. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Hukum yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang
Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan Hasil Kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Analis Hukum dalam bentuk Angka Kredit Analis Hukum.
16. Standar Kompetensi Analis Hukum yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum.
17. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum.
18. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Hukum sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum.
19. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Analis Hukum sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
20. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Analis Hukum baik perorangan atau kelompok di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum.
21. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Hukum yang selanjutnya disebut dengan Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Analis Hukum berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pemerintah.
(2) Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum.
(3) Kedudukan Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Analis Hukum merupakan jabatan karier PNS.
Article 4
Jabatan Fungsional Analis Hukum termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan.
(1) Analis Hukum berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pemerintah.
(2) Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum.
(3) Kedudukan Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Analis Hukum merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Analis Hukum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Analis Hukum Ahli Pertama;
b. Analis Hukum Ahli Muda;
c. Analis Hukum Ahli Madya; dan
d. Analis Hukum Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN JENJANG JABATAN, DAN HASIL KERJA
Tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum yaitu melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang- undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum.
Article 7
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis Hukum yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan dan hukum tidak tertulis;
b. analisis dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan;
c. analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
d. analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
e. analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah;
f. analisis dan evaluasi pelayanan hukum, perizinan dan informasi hukum; dan
g. advokasi hukum.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. analisis dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi:
1. analisis dan evaluasi kebutuhan peraturan perundang-undangan;
2. analisis pembentukan naskah akademik, penjelasan, dan keterangan untuk pembentukan peraturan; dan
3. analisis kebutuhan hukum untuk pembangunan hukum nasional;
b. analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan dan hukum tidak tertulis meliputi:
1. analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan; dan
2. analisis dan evaluasi hukum tidak tertulis;
c. analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah meliputi analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
d. analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah meliputi:
1. analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
dan
2. analisis penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
e. analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah meliputi:
1. analisis dan evaluasi perjanjian kerja sama/ kontrak kerja sama/kesepakatan bersama/nota kesepahaman; dan
2. analisis dan evaluasi perjanjian internasional;
f. analisis dan evaluasi pelayanan hukum, perizinan, dan informasi hukum meliputi:
1. analisis dan evaluasi kebijakan pelayanan hukum dan perizinan yang menjadi kewenangan Instansi Pemerintah;
2. analisis konteks dan isi informasi hukum; dan
3. analisis dan evaluasi penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh organisasi bantuan hukum; dan
g. advokasi hukum meliputi:
1. melaksanakan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;
2. melaksanakan advokasi di luar persidangan (nonlitigasi);
3. melaksanakan advokasi hukum secara adjudikasi; dan
4. melaksanakan advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa.
Article 8
Article 9
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Analis Hukum yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Analis Hukum yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Analis Hukum yang melaksanakan tugas Analis Hukum yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh perseratus) dari Angka Kredit setiap kegiatan; dan
b. Analis Hukum yang melaksanakan tugas Analis Hukum yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus perseratus) dari Angka Kredit setiap kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum yaitu melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang- undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum.
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis Hukum yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan dan hukum tidak tertulis;
b. analisis dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan;
c. analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
d. analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
e. analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah;
f. analisis dan evaluasi pelayanan hukum, perizinan dan informasi hukum; dan
g. advokasi hukum.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. analisis dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi:
1. analisis dan evaluasi kebutuhan peraturan perundang-undangan;
2. analisis pembentukan naskah akademik, penjelasan, dan keterangan untuk pembentukan peraturan; dan
3. analisis kebutuhan hukum untuk pembangunan hukum nasional;
b. analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan dan hukum tidak tertulis meliputi:
1. analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan; dan
2. analisis dan evaluasi hukum tidak tertulis;
c. analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah meliputi analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
d. analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah meliputi:
1. analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
dan
2. analisis penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
e. analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah meliputi:
1. analisis dan evaluasi perjanjian kerja sama/ kontrak kerja sama/kesepakatan bersama/nota kesepahaman; dan
2. analisis dan evaluasi perjanjian internasional;
f. analisis dan evaluasi pelayanan hukum, perizinan, dan informasi hukum meliputi:
1. analisis dan evaluasi kebijakan pelayanan hukum dan perizinan yang menjadi kewenangan Instansi Pemerintah;
2. analisis konteks dan isi informasi hukum; dan
3. analisis dan evaluasi penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh organisasi bantuan hukum; dan
g. advokasi hukum meliputi:
1. melaksanakan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;
2. melaksanakan advokasi di luar persidangan (nonlitigasi);
3. melaksanakan advokasi hukum secara adjudikasi; dan
4. melaksanakan advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa.
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Analis Hukum sesuai dengan jenjang jabatan ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Analis Hukum Ahli Pertama meliputi:
1. mengklasifikasi peraturan perundang- undangan terkait isu atau permasalahan hukum tertentu;
2. mengklasifikasi data dan informasi sekunder terkait isu atau permasalahan hukum tertentu;
3. mengklasifikasi bahan dan data hukum adat, dan bahan dan data konvensi;
4. mengumpulkan dan mengklasifikasi bahan dan data terkait isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat;
5. mengumpulkan dan mengklasifikasi bahan dan data untuk pembentukan naskah akademik, penjelasan, dan keterangan untuk pembentukan peraturan;
6. mengklasifikasi isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat;
7. mengklasifikasi bahan dan data terkait permasalahan atau kasus hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
8. mengidentifikasi permasalahan hukum yang berpotensi sengketa hukum dalam rangka pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
9. mengklasifikasi bahan dan data terkait permasalahan hukum yang berpotensi sengketa hukum dalam rangka pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
10. menyusun kerangka somasi dalam rangka pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
11. mengidentifikasi somasi atau pengaduan yang masuk dalam rangka penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
12. mengklasifikasi bahan dan data terkait somasi atau pengaduan yang masuk dalam rangka penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
13. menyusun kerangka jawaban somasi atau materi tanggapan atas pengaduan atau permohonan dalam rangka penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
14. mengklasifikasi bahan dan data untuk penyusunan konsep perjanjian kerja sama/ kesepakatan bersama/nota kesepahaman atau evaluasi pelaksanaan perjanjian kerja sama/ kesepakatan bersama/nota kesepahaman;
15. mengklasifikasi perjanjian internasional yang telah dan belum diratifikasi;
16. mengklasifikasi bahan dan data untuk penyusunan konsep perjanjian internasional atau evaluasi pelaksanaan perjanjian internasional;
17. mengklasifikasi bahan dan data terkait permohonan perizinan dan pelayanan hukum yang menjadi kewenangan Instansi Pemerintah;
18. mengklasifikasi dokumentasi dan informasi hukum berdasarkan pembidangan hukum atau pembagian urusan pemerintahan;
19. mengklasifikasi bahan dan data terkait dengan verifikasi dan akreditasi organisasi bantuan hukum;
20. mengidentifikasi gugatan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang- undangan;
21. mengklasifikasi bahan dan data perkara hukum terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;
22. menyusun kelengkapan administrasi persidangan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;
23. menyusun kerangka materi gugatan, proposal perdamaian/tanggapan proposal perdamaian, jawaban, replik, duplik, kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan, dan kesimpulan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan pengadilan negeri/pengadilan tata usaha negara;
24. menyusun kerangka materi pernyataan banding terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata dan tata usaha negara;
25. menyusun kerangka memori banding/kontra memori banding, serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan pengadilan
tinggi/pengadilan tinggi tata usaha negara;
26. menyusun kerangka materi pernyataan kasasi terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata dan tata usaha negara;
27. menyusun kerangka memori kasasi/kontra memori kasasi, memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan Mahkamah Agung;
28. menyusun kerangka materi permohonan, jawaban, tanggapan, keterangan pemerintah, serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti dalam persidangan uji materiil di Mahkamah Agung;
29. menyiapkan data dukung materi keterangan pemerintah serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti di proses persidangan uji materiil di Mahkamah Konstitusi;
30. menyusun laporan penanganan sidang di pengadilan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;
31. menyusun materi advokasi terkait perkara praperadilan;
32. melakukan validasi keabsahan alat bukti yang diajukan di persidangan dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;
33. mengidentifikasi surat panggilan terhadap aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan yang akan diperiksa di hadapan aparat penegak hukum terkait advokasi di luar persidangan (nonlitigasi);
34. mengklasifikasi bahan dan data terkait panggilan terhadap aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan yang akan diperiksa di hadapan aparat penegak hukum terkait advokasi di luar persidangan;
35. menyusun kelengkapan administrasi pendampingan terkait advokasi di luar persidangan;
36. menelaah permasalahan hukum terkait penyelesaian perkara hukum secara nonlitigasi;
37. mengklasifikasi data dukung dan peraturan hukum terkait permasalahan hukum terkait penyelesaian perkara hukum secara nonlitigasi;
38. mengidentifikasi permohonan dalam penanganan perkara advokasi hukum secara adjudikasi;
39. mengklasifikasi bahan dan data perkara hukum dalam penanganan perkara advokasi hukum secara adjudikasi;
40. menyusun kerangka materi jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan dari proses adjudikasi;
41. menyusun dan menelaah jadwal sidang berdasarkan surat keputusan dari ketua komisi banding dalam penanganan perkara pada komisi banding terkait advokasi hukum secara adjudikasi;
42. menyusun surat pengantar salinan putusan komisi banding dalam penanganan perkara pada komisi banding terkait advokasi hukum secara adjudikasi;
43. mengikuti persidangan perkara adjudikasi di tingkat kesulitan I;
44. mengidentifikasi permohonan terkait advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa;
45. mengklasifikasi bahan dan data perkara hukum terkait advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa;
46. menyusun kerangka tanggapan atas arbiter pemohon, arbiter termohon, tanggapan atas pembayaran biaya arbitrase, biaya arbiter, jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan di forum alternatif penyelesaian sengketa; dan
47. mengikuti persidangan terkait advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa di tingkat kesulitan I;
b. Analis Hukum Ahli Muda, meliputi:
1. menganalisis dan mengevaluasi pasal dari hasil klasifikasi peraturan perundang-undangan, dan data dan informasi sekunder;
2. mengevaluasi kemanfaatan dan beban yang ditimbulkan dari penerapan peraturan perundang-undangan secara kualitatif;
3. mengevaluasi dampak yang ditimbulkan dari penerapan peraturan perundang-undangan;
4. melakukan bimbingan teknis metode evaluasi peraturan perundang-undangan;
5. menganalisis dan mengevaluasi hukum adat dan konvensi;
6. menganalisis dan mengevaluasi bahan dan data terkait isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat;
7. menganalisis dan mengevaluasi kebutuhan peraturan perundang-undangan untuk penyelesaian isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat;
8. menganalisis dan mengevaluasi permasalahan hukum untuk pembentukan naskah akademik, penjelasan, dan keterangan untuk pembentukan peraturan perundang-undangan;
9. menganalisis dan mengevaluasi kebutuhan kebijakan/pengaturan untuk penyelesaian
permasalahan hukum di masyarakat;
10. menganalisis dan mengevaluasi isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat;
11. menganalisis dan mengevaluasi kebutuhan hukum di masyarakat;
12. menganalisis atau menelaah permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
13. menganalisis dan mengevaluasi terkait permasalahan hukum yang berpotensi sengketa hukum;
14. menelaah kerangka somasi terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
15. menganalisis dan mengevaluasi terkait somasi atau pengaduan yang masuk terkait penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
16. menelaah kerangka jawaban somasi atau materi tanggapan atas pengaduan atau permohonan terkait penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
17. mengikuti panggilan atas permintaan lembaga yang berwenang terkait penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
18. menganalisis dan mengevaluasi konsep perjanjian kerja sama/kesepakatan bersama/ nota kesepahaman terkait perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah;
19. menelaah perjanjian internasional yang akan
diratifikasi/aksesi;
20. menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan perjanjian internasional yang telah ditandatangani atau diratifikasi;
21. menganalisis dan mengevaluasi permohonan perizinan dan pelayanan hukum terhadap pelayanan hukum dan perizinan yang menjadi kewenangan Instansi Pemerintah;
22. mereviu laporan hasil klasifikasi dokumen atau informasi hukum terkait konteks dan isi informasi hukum;
23. menyusun dan menyempurnakan abstrak hukum terkait konteks dan isi informasi hukum;
24. menganalisis status dokumen hukum terkait konteks dan isi informasi hukum;
25. melakukan pemetaan dokumen dan informasi hukum terkait konteks dan isi informasi hukum;
26. menyusun metadata informasi hukum berdasarkan standar pengolahan informasi hukum;
27. melakukan pemutakhiran metadata dokumentasi dan informasi hukum;
28. melakukan diseminasi kebijakan standar pengolahan dokumen dan informasi hukum kepada anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
29. menganalisis atau mereviu jejaring bantuan hukum terkait penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh organisasi bantuan hukum;
30. menganalisis atau mereviu data dan informasi bantuan hukum dalam rangka verifikasi dokumen;
31. menganalisis atau mereviu instrumen dan aplikasi pengelolaan bantuan hukum;
32. menganalisis dan mengevaluasi perkara hukum terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;
33. menelaah kelengkapan administrasi persidangan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;
34. menelaah kerangka materi gugatan, proposal perdamaian/tanggapan proposal perdamaian, jawaban, replik, duplik, menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan, dan kesimpulan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan pengadilan negeri/pengadilan tata usaha negara;
35. menelaah putusan pengadilan negeri/pengadilan tata usaha negara;
36. menelaah kerangka materi pernyataan banding terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata dan tata usaha negara;
37. menelaah kerangka memori banding/kontra memori banding, serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata dan tata usaha negara;
38. menelaah kerangka materi pernyataan kasasi terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata dan tata usaha negara;
39. menelaah kerangka memori kasasi/kontra memori kasasi, memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali dan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan Mahkamah Agung;
40. menelaah kerangka materi permohonan, jawaban, tanggapan, keterangan pemerintah, dan kerangka daftar alat bukti dalam persidangan uji materiil di Mahkamah Agung;
41. menganalisis kebutuhan saksi ahli/fakta yang diperlukan dalam persidangan pengadilan;
42. menelaah kerangka data dukung materi keterangan pemerintah dan kerangka daftar alat bukti di proses persidangan uji materiil di Mahkamah Konstitusi;
43. menganalisis kebutuhan saksi ahli/fakta yang diperlukan di proses persidangan uji materiil di Mahkamah Konstitusi;
44. mengikuti persidangan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang- undangan di tingkat kesulitan I;
45. menelaah materi advokasi terkait perkara praperadilan;
46. menginventarisasi dan mengklasifikasi bahan dan keterangan untuk dijadikan alat bukti terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;
47. menyusun dan memberikan keterangan selaku saksi ahli ke penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA/penyidik pegawai negeri sipil;
48. menyusun dan memberikan keterangan selaku saksi ahli di pengadilan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, praperadilan, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;
49. menganalisis dan mengevaluasi terkait panggilan terhadap aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan yang akan diperiksa di hadapan
aparat penegak hukum dalam rangka melaksanakan advokasi di luar persidangan;
50. menelaah kelengkapan administrasi pendampingan aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan yang akan diperiksa di hadapan aparat penegak hukum dalam rangka melaksanakan advokasi di luar persidangan;
51. melakukan pendampingan aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan terperiksa dalam proses pengambilan keterangan di hadapan aparat penegak hukum dalam rangka melaksanakan advokasi di luar persidangan;
52. melakukan pendampingan aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan terperiksa dan memeriksa berita acara pemeriksaan dalam proses pengambilan keterangan di hadapan aparat penegak hukum dalam rangka melaksanakan advokasi di luar persidangan;
53. melaksanakan gelar perkara terkait permasalahan hukum terhadap penyelesaian perkara hukum dalam rangka melaksanakan advokasi di luar persidangan;
54. mengumpulkan bahan keterangan pada pihak- pihak terkait permasalahan hukum terhadap penyelesaian perkara hukum di luar persidangan;
55. melaksanakan pengkajian terkait hasil pengumpulan bahan dan keterangan permasalahan hukum terhadap penyelesaian perkara hukum di luar persidangan;
56. menyusun laporan hasil pendampingan penanganan perkara hukum di luar persidangan;
57. menganalisis dan mengevaluasi perkara hukum secara adjudikasi;
58. menelaah kerangka materi jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan dari proses adjudikasi;
59. menyusun konsep berita acara pada persidangan komisi banding dalam proses advokasi hukum secara adjudikasi;
60. melakukan evaluasi terhadap putusan penolakan dalam proses advokasi hukum secara adjudikasi;
61. mengikuti persidangan perkara adjudikasi di tingkat kesulitan II;
62. menyusun laporan hasil penanganan perkara secara adjudikasi;
63. menganalisis dan mengevaluasi perkara hukum terkait advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa;
64. menelaah kerangka tanggapan atas arbiter pemohon, arbiter termohon, tanggapan atas pembayaran biaya arbitrase, biaya arbiter, jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan di forum alternatif penyelesaian sengketa;
65. mengikuti persidangan terkait advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa di tingkat kesulitan II; dan
66. menyusun laporan penanganan sidang di forum alternatif penyelesaian sengketa;
c. Analis Hukum Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan pembobotan nilai hasil analisis seluruh pasal dari satu peraturan perundang- undangan secara keseluruhan terhadap rekomendasi hasil analisis;
2. mengevaluasi kemanfaatan dan beban yang ditimbulkan dari penerapan peraturan perundang-undangan secara kualitatif dan kuantitatif;
3. melakukan diseminasi rekomendasi hasil analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan;
4. mereviu rekomendasi hasil evaluasi peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah;
5. melakukan layanan konsultasi terhadap permasalahan hukum adat dan konvensi;
6. melakukan mediasi permasalahan hukum adat dan konvensi;
7. merumuskan rekomendasi kebutuhan peraturan perundang-undangan untuk penyelesaian isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat;
8. menganalisis dan mengevaluasi dampak penerapan kebijakan/pengaturan untuk penyelesaian permasalahan hukum di masyarakat;
9. merumuskan rekomendasi kebutuhan kebijakan/pengaturan terkait pembentukan naskah akademik, penjelasan, dan keterangan untuk pembentukan peraturan perundang- undangan;
10. merumuskan rekomendasi hasil analisis dan evaluasi isu aktual dan kebutuhan hukum masyarakat sebagai bahan dasar penyusunan kebijakan terkait kebutuhan hukum untuk pembangunan hukum nasional;
11. mereviu rekomendasi hasil analisis dan evaluasi kebutuhan hukum di masyarakat;
12. merumuskan dan memberikan pendapat hukum dan pertimbangan hukum atas permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
13. melakukan layanan konsultasi hukum terkait tugas dan fungsi Instansi Pemerintah kepada pihak pemangku kepentingan;
14. menyempurnakan kerangka somasi terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
15. menyempurnakan kerangka jawaban somasi atau materi tanggapan atas pengaduan atau permohonan terkait penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
16. menyusun laporan panggilan atas permintaan lembaga yang berwenang terkait penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
17. menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan perjanjian kerja sama/kesepakatan bersama/ nota kesepahaman;
18. menyusun substansi kertas posisi/posisi delegasi
dalam sidang internasional;
19. merumuskan pertimbangan hukum atas permohonan perizinan dan pelayanan hukum terkait dengan kebijakan pelayanan hukum dan perizinan yang menjadi kewenangan Instansi Pemerintah;
20. melakukan pemantauan atau evaluasi terhadap perizinan dan pelayanan hukum yang telah diberikan;
21. mereviu laporan analisis status dokumen hukum;
22. mereviu penyusunan metadata informasi hukum berdasarkan standar pengolahan informasi hukum;
23. menganalisis kebijakan standar pengolahan dokumen dan informasi hukum;
24. menyusun rekomendasi kebijakan standar pengolahan dokumen dan informasi hukum nasional;
25. mengevaluasi pelaksanaan standar pengolahan dokumen dan informasi hukum;
26. melakukan pemetaan jejaring pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
27. menganalisis atau mereviu pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan bantuan hukum yang dilakukan oleh organisasi bantuan hukum;
28. melaksanakan pemberian bimbingan pengelolaan bantuan hukum kepada pelaksana bantuan hukum;
29. menyempurnakan administrasi persidangan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;
30. melakukan mediasi dalam proses persidangan;
31. menyempurnakan materi gugatan, jawaban, proposal perdamaian/tanggapan proposal perdamaian, replik, duplik, menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan, dan kesimpulan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan pengadilan negeri/pengadilan tata usaha negara;
32. menyempurnakan materi pernyataan banding terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata dan tata usaha negara;
33. menyempurnakan kerangka memori banding/kontra memori banding serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan pengadilan tinggi/pengadilan tinggi tata usaha negara;
34. menelaah putusan pengadilan tinggi/ pengadilan tinggi tata usaha negara;
35. menyempurnakan materi pernyataan kasasi;
36. menyempurnakan kerangka memori kasasi/kontra memori kasasi, memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali, serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan Mahkamah Agung;
37. menelaah putusan Mahkamah Agung;
38. menyempurnakan kerangka materi permohonan, jawaban, tanggapan, keterangan pemerintah, serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti dalam persidangan uji materiil di Mahkamah Agung;
39. menyempurnakan kerangka data dukung materi keterangan pemerintah serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti di proses persidangan uji materiil di Mahkamah Konstitusi;
40. mengikuti persidangan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, praperadilan, dan uji materiil peraturan perundang-undangan di tingkat kesulitan II;
41. menyempurnakan materi advokasi terkait perkara praperadilan;
42. menganalisis kebutuhan saksi ahli/fakta yang diperlukan di proses persidangan praperadilan;
43. menyempurnakan administrasi pendampingan;
44. mengevaluasi proses pemeriksaan aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan terperiksa;
45. melakukan mediasi penyelesaian permasalahan hukum terkait penyelesaian perkara di luar persidangan;
46. menyusun telaah hukum untuk pimpinan dalam hal pengambilan kebijakan terkait penyelesaian perkara di luar persidangan (nonlitigasi);
47. menyusun kompilasi laporan penyelesaian kegiatan nonlitigasi sebagai bahan literasi untuk permasalahan hukum ke depan;
48. menyempurnakan materi jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan dari proses adjudikasi;
49. melakukan reviu redaksional putusan komisi banding terkait penanganan perkara hukum secara adjudikasi;
50. menelaah permohonan banding yang diajukan oleh pemohon/kuasanya pada komisi banding terkait penanganan perkara hukum secara adjudikasi;
51. menyempurnakan kerangka tanggapan atas arbiter pemohon, arbiter termohon, tanggapan atas pembayaran biaya arbitrase, biaya arbiter, jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan di forum alternatif penyelesaian sengketa; dan
52. menganalisis kebutuhan saksi ahli/fakta yang diperlukan di forum alternatif penyelesaian sengketa hukum dalam proses advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa; dan
d. Analis Hukum Ahli Utama, meliputi:
1. merumuskan hasil rekomendasi sebagai arah pengaturan/politik hukum dalam rangka pembangunan materi hukum ke depan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan;
2. mengembangkan metode analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan;
3. mengevaluasi kemanfaatan dan beban yang ditimbulkan dari penerapan peraturan perundang-undangan secara kualitatif,
kuantitatif, dan monetisasi;
4. mereviu rekomendasi hasil analisis dan evaluasi atas hukum adat dan konvensi;
5. merumuskan rekomendasi dalam rangka pembangunan materi hukum yang bersumber dari hukum adat dan konvensi yang sesuai dengan nilai Pancasila;
6. mereviu rekomendasi kebutuhan peraturan perundang-undangan untuk penyelesaian isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat; dan
7. merumuskan perbaikan kebijakan hukum berdasarkan hasil rekomendasi.
(2) Analis Hukum yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Hasil Kerja tugas jabatan bagi Jabatan Fungsional Analis Hukum sesuai dengan jenjang jabatannya adalah sebagai berikut:
a. Analis Hukum Ahli Pertama meliputi:
1. laporan klasifikasi peraturan perundang-undangan terkait isu atau permasalahan hukum tertentu;
2. laporan klasifikasi data dan informasi sekunder terkait isu atau permasalahan hukum tertentu;
3. laporan klasifikasi bahan dan data hukum adat, dan bahan dan data konvensi;
4. laporan klasifikasi bahan dan data terkait isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat;
5. laporan klasifikasi bahan dan data untuk pembentukan naskah akademik, penjelasan, dan keterangan untuk pembentukan peraturan;
6. naskah klasifikasi isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat;
7. naskah klasifikasi bahan dan data terkait permasalahan atau kasus hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
8. naskah identifikasi permasalahan hukum yang berpotensi sengketa hukum dalam rangka pengawasan pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
9. naskah klasifikasi bahan dan data terkait permasalahan hukum yang berpotensi sengketa hukum dalam rangka pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
10. naskah kerangka somasi dalam rangka pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
11. naskah identifikasi somasi atau pengaduan yang masuk dalam rangka penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
12. naskah klasifikasi bahan dan data terkait somasi atau pengaduan yang masuk dalam rangka penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
13. dokumen kerangka jawaban somasi atau materi tanggapan atas pengaduan atau permohonan dalam rangka penanganan atas pengaduan atau somasi
dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
14. naskah klasifikasi bahan dan data untuk penyusunan konsep perjanjian kerja sama/ kesepakatan bersama/nota kesepahaman atau evaluasi pelaksanaan perjanjian kerja sama/ kesepakatan bersama/nota kesepahaman terkait perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah;
15. naskah klasifikasi perjanjian internasional yang telah dan belum diratifikasi;
16. naskah klasifikasi bahan dan data untuk penyusunan konsep perjanjian internasional atau evaluasi pelaksanaan perjanjian internasional;
17. laporan klasifikasi bahan dan data terkait permohonan perizinan dan pelayanan hukum yang menjadi kewenangan Instansi Pemerintah;
18. laporan klasifikasi dokumentasi dan informasi hukum berdasarkan pembidangan hukum atau pembagian urusan pemerintahan;
19. laporan klasifikasi bahan dan data terkait dengan verifikasi dan akreditasi organisasi bantuan hukum;
20. naskah identifikasi gugatan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;
21. naskah klasifikasi bahan dan data perkara hukum terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;
22. naskah kelengkapan administrasi persidangan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;
23. dokumen kerangka materi gugatan, proposal perdamaian/tanggapan proposal perdamaian, jawaban, replik, duplik, menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan, dan
kesimpulan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan pengadilan negeri/pengadilan tata usaha negara;
24. naskah kerangka materi pernyataan banding terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata dan tata usaha negara;
25. dokumen kerangka memori banding/kontra memori banding serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan pengadilan tinggi/pengadilan tinggi tata usaha negara;
26. dokumen kerangka materi pernyataan kasasi terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, dan tata usaha negara;
27. naskah kerangka memori kasasi/kontra memori kasasi, memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali, serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan Mahkamah Agung;
28. dokumen kerangka materi permohonan, jawaban, tanggapan, keterangan pemerintah, serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti dalam persidangan uji materiil di Mahkamah Agung;
29. dokumen data dukung materi keterangan pemerintah serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti di proses persidangan uji materiil di Mahkamah Konstitusi;
30. laporan penanganan sidang di pengadilan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang- undangan;
31. dokumen materi advokasi terkait perkara praperadilan;
32. naskah validasi keabsahan alat bukti yang diajukan di persidangan dalam perkara perdata, tata usaha
negara, dan uji materiil peraturan perundang- undangan;
33. naskah identifikasi surat panggilan terhadap aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan yang akan diperiksa di hadapan aparat penegak hukum terkait advokasi di luar persidangan (nonlitigasi);
34. naskah klasifikasi bahan dan data terkait panggilan terhadap aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan yang akan diperiksa di hadapan aparat penegak hukum terkait advokasi di luar persidangan;
35. naskah kelengkapan administrasi pendampingan terkait advokasi di luar persidangan;
36. naskah permasalahan hukum terkait penyelesaian perkara hukum secara nonlitigasi;
37. dokumen klasifikasi data dukung dan peraturan hukum terkait permasalahan hukum terkait penyelesaian perkara hukum secara nonlitigasi;
38. naskah permohonan dalam penanganan perkara advokasi hukum secara adjudikasi;
39. naskah klasifikasi bahan dan data perkara hukum dalam penanganan perkara advokasi hukum secara adjudikasi;
40. dokumen rumusan kerangka materi jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan dari proses adjudikasi;
41. laporan jadwal sidang berdasarkan surat keputusan dari ketua komisi banding dalam penanganan perkara pada komisi banding terkait advokasi hukum secara adjudikasi;
42. dokumen surat pengantar salinan putusan komisi banding dalam penanganan perkara pada Komisi Banding terkait advokasi hukum secara adjudikasi;
43. laporan persidangan perkara adjudikasi di tingkat kesulitan I;
44. naskah identifikasi permohonan terkait advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa;
45. naskah klasifikasi bahan dan data perkara hukum terkait advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa;
46. dokumen rumusan kerangka tanggapan atas arbiter pemohon, arbiter termohon, tanggapan atas pembayaran biaya arbitrase, biaya arbiter, jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan di forum alternatif penyelesaian sengketa; dan
47. laporan persidangan terkait advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa di tingkat kesulitan I;
b. Analis Hukum Ahli Muda, meliputi:
1. naskah analisis dan evaluasi pasal dari hasil klasifikasi peraturan perundang-undangan, dan data dan informasi sekunder;
2. naskah evaluasi kemanfaatan dan beban yang ditimbulkan dari penerapan peraturan perundang- undangan secara kualitatif;
3. dokumen evaluasi dampak yang ditimbulkan dari penerapan peraturan perundang-undangan;
4. laporan bimbingan teknis metode evaluasi peraturan perundang-undangan;
5. naskah analisis dan evaluasi hukum adat dan konvensi;
6. naskah analisis dan evaluasi bahan dan data terkait isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat;
7. laporan analisis dan evaluasi kebutuhan peraturan perundang-undangan untuk penyelesaian isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat;
8. naskah analisis dan evaluasi permasalahan hukum untuk pembentukan naskah akademik, penjelasan, dan keterangan untuk pembentukan peraturan;
9. dokumen analisis dan evaluasi kebutuhan kebijakan/pengaturan untuk penyelesaian
permasalahan hukum di masyarakat;
10. dokumen analisis dan evaluasi isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat;
11. dokumen analisis dan evaluasi kebutuhan hukum di masyarakat;
12. naskah analisis atau hasil telaah permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
13. naskah analisis dan evaluasi terkait permasalahan hukum yang berpotensi sengketa hukum;
14. naskah telaah kerangka somasi terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
15. naskah analisis dan evaluasi terkait somasi atau pengaduan yang masuk terkait penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
16. naskah telaah kerangka jawaban somasi atau materi tanggapan atas pengaduan atau permohonan terkait penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
17. laporan panggilan atas permintaan lembaga yang berwenang terkait penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
18. naskah analisis dan evaluasi konsep perjanjian kerja sama/kesepakatan bersama/nota kesepahaman terkait perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah;
19. naskah telaah perjanjian internasional yang akan diratifikasi/aksesi;
20. naskah analisis dan evaluasi pelaksanaan perjanjian internasional yang telah ditandatangani atau diratifikasi;
21. naskah analisis dan evaluasi permohonan perizinan dan pelayanan hukum terhadap pelayanan hukum dan perizinan yang menjadi kewenangan Instansi Pemerintah;
22. laporan reviu hasil klasifikasi dokumen atau informasi hukum terkait konteks dan isi informasi hukum;
23. naskah penyusunan dan penyempurnaan abstrak hukum terkait konteks dan isi informasi hukum;
24. laporan analisis status dokumen hukum terkait konteks dan isi informasi hukum;
25. laporan pemetaan dokumen dan informasi hukum terkait konteks dan isi informasi hukum;
26. laporan metadata informasi hukum berdasarkan standar pengolahan informasi hukum;
27. naskah pemutakhiran metadata dokumentasi dan informasi hukum;
28. laporan diseminasi kebijakan standar pengolahan dokumen dan informasi hukum kepada anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
29. naskah analisis atau reviu jejaring bantuan hukum terkait penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh organisasi bantuan hukum;
30. laporan analisis atau reviu data dan informasi bantuan hukum dalam rangka verifikasi dokumen;
31. naskah analisis atau reviu instrumen dan aplikasi pengelolaan bantuan hukum;
32. naskah analisis dan evaluasi perkara hukum terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang- undangan;
33. naskah kelengkapan administrasi persidangan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;
34. dokumen kerangka materi gugatan, proposal perdamaian/tanggapan proposal perdamaian,
jawaban, replik, duplik, menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan, dan kesimpulan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan pengadilan negeri/pengadilan tata usaha negara;
35. naskah telaah putusan pengadilan negeri/pengadilan tata usaha negara;
36. naskah telaah kerangka materi pernyataan banding terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata dan tata usaha negara;
37. dokumen telaah kerangka memori banding/kontra memori banding serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata dan tata usaha negara;
38. dokumen telaah kerangka materi pernyataan kasasi terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata dan tata usaha negara;
39. naskah kerangka memori kasasi/kontra memori kasasi, memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali, serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan Mahkamah Agung;
40. naskah telaah kerangka materi permohonan, jawaban, tanggapan, keterangan pemerintah, serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti dalam persidangan uji materiil di Mahkamah Agung;
41. dokumen analisis kebutuhan saksi ahli/fakta yang diperlukan dalam persidangan pengadilan;
42. dokumen telaah kerangka data dukung materi keterangan pemerintah serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti di proses persidangan uji materiil di Mahkamah Konstitusi;
43. dokumen analisis kebutuhan saksi ahli/fakta yang diperlukan di proses persidangan uji materiil di Mahkamah Konstitusi;
44. laporan persidangan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan di tingkat kesulitan I;
45. dokumen telaah materi advokasi terkait perkara praperadilan;
46. naskah inventarisasi dan klasifikasi bahan dan keterangan untuk dijadikan alat bukti terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang- undangan;
47. laporan keterangan selaku saksi ahli ke penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau penyidik pegawai negeri sipil;
48. laporan keterangan selaku saksi ahli di pengadilan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, praperadilan, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;
49. naskah analisis dan evaluasi terkait panggilan terhadap aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan yang akan diperiksa di hadapan aparat penegak hukum dalam rangka melaksanakan advokasi di luar persidangan;
50. naskah telaah kelengkapan administrasi pendampingan aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan yang akan diperiksa di hadapan aparat penegak hukum dalam rangka melaksanakan advokasi di luar persidangan;
51. laporan pendampingan aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan terperiksa dalam proses pengambilan keterangan di hadapan aparat penegak hukum dalam rangka melaksanakan advokasi di luar persidangan;
52. laporan pendampingan aparatur sipil negara dan
mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan terperiksa, dan berita acara pemeriksaan dalam proses pengambilan keterangan di hadapan aparat penegak hukum dalam rangka melaksanakan advokasi di luar persidangan;
53. dokumen gelar perkara terkait permasalahan hukum terhadap penyelesaian perkara hukum dalam rangka melaksanakan advokasi di luar persidangan;
54. dokumen bahan keterangan pada pihak-pihak terkait permasalahan hukum terhadap penyelesaian perkara hukum di luar persidangan;
55. naskah kajian terkait hasil pengumpulan bahan dan keterangan permasalahan hukum terhadap penyelesaian perkara hukum di luar persidangan;
56. laporan hasil pendampingan penanganan perkara hukum di luar persidangan;
57. naskah analisis dan evaluasi perkara hukum secara adjudikasi;
58. dokumen telaah kerangka materi jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan dari proses adjudikasi;
59. dokumen konsep berita acara pada persidangan komisi banding dalam proses advokasi hukum secara adjudikasi;
60. naskah evaluasi terhadap putusan penolakan dalam proses advokasi hukum secara adjudikasi;
61. laporan persidangan perkara adjudikasi di tingkat kesulitan II;
62. laporan hasil penanganan perkara secara adjudikasi;
63. naskah analisis dan evaluasi perkara hukum terkait advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa;
64. dokumen telaah kerangka tanggapan atas arbiter pemohon, arbiter termohon, tanggapan atas pembayaran biaya arbitrase, biaya arbiter, jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan di forum alternatif penyelesaian sengketa;
65. laporan persidangan terkait advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa di tingkat kesulitan II; dan
66. laporan penanganan sidang di forum alternatif penyelesaian sengketa;
c. Analis Hukum Ahli Madya, meliputi:
1. naskah pembobotan nilai hasil analisis seluruh pasal dari satu peraturan perundang-undangan secara keseluruhan terhadap rekomendasi hasil analisis;
2. dokumen evaluasi kemanfaatan dan beban yang ditimbulkan dari penerapan peraturan perundang- undangan secara kualitatif dan kuantitatif;
3. dokumen diseminasi rekomendasi hasil analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan;
4. dokumen rekomendasi hasil evaluasi peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah;
5. laporan layanan konsultasi terhadap permasalahan hukum adat dan konvensi;
6. laporan mediasi permasalahan hukum adat dan konvensi;
7. dokumen rumusan rekomendasi kebutuhan peraturan perundang-undangan untuk penyelesaian isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat;
8. dokumen analisis dan evaluasi dampak penerapan kebijakan/pengaturan untuk penyelesaian permasalahan hukum di masyarakat;
9. dokumen rumusan rekomendasi kebutuhan kebijakan/pengaturan terkait pembentukan naskah akademik, penjelasan, dan keterangan untuk pembentukan peraturan perundang-undangan;
10. dokumen rumusan rekomendasi hasil analisis dan evaluasi isu aktual dan kebutuhan hukum masyarakat sebagai bahan dasar penyusunan kebijakan terkait kebutuhan hukum untuk
pembangunan hukum nasional;
11. dokumen rekomendasi hasil analisis dan evaluasi kebutuhan hukum di masyarakat;
12. dokumen rumusan pendapat hukum dan pertimbangan hukum atas permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
13. laporan layanan konsultasi hukum terkait tugas dan fungsi Instansi Pemerintah kepada pihak pemangku kepentingan;
14. naskah penyempurnaan kerangka somasi terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
15. dokumen penyempurnaan kerangka jawaban somasi atau materi tanggapan atas pengaduan atau permohonan terkait penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
16. laporan panggilan atas permintaan lembaga yang berwenang terkait penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
17. naskah analisis dan evaluasi pelaksanaan perjanjian kerja sama/kesepakatan bersama/nota kesepahaman;
18. naskah susunan substansi kertas posisi/posisi delegasi
dalam sidang internasional;
19. dokumen rumusan pertimbangan hukum atas permohonan perizinan dan pelayanan hukum terkait dengan kebijakan pelayanan hukum dan perizinan yang menjadi kewenangan Instansi Pemerintah;
20. laporan pemantauan atau evaluasi terhadap perizinan dan pelayanan hukum yang telah diberikan;
21. laporan analisis status dokumen hukum;
22. laporan penyusunan metadata informasi hukum berdasarkan standar pengolahan informasi hukum;
23. laporan kebijakan standar pengolahan dokumen dan informasi hukum;
24. naskah rekomendasi kebijakan standar pengolahan dokumen dan informasi hukum nasional;
25. laporan pelaksanaan standar pengolahan dokumen dan informasi hukum;
26. laporan pemetaan jejaring pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
27. laporan analisis atau reviu pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan bantuan hukum yang dilakukan oleh organisasi bantuan hukum;
28. laporan pemberian bimbingan pengelolaan bantuan hukum kepada pelaksana bantuan hukum;
29. naskah penyempurnaan administrasi persidangan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;
30. laporan mediasi dalam proses persidangan;
31. dokumen penyempurnaan materi gugatan, jawaban, proposal perdamaian/tanggapan proposal perdamaian, replik, duplik, kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan, dan kesimpulan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan pengadilan negeri/pengadilan tata usaha negara;
32. naskah penyempurnaan materi pernyataan banding terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata dan tata usaha negara;
33. naskah penyempurnaan kerangka memori banding/kontra memori banding serta kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan pengadilan tinggi/pengadilan tinggi tata usaha negara;
34. dokumen telaah putusan pengadilan tinggi/pengadilan tinggi tata usaha negara;
35. dokumen penyempurnaan materi pernyataan kasasi;
36. naskah penyempurnaan kerangka memori kasasi/kontra memori kasasi, memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali, serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan Mahkamah Agung;
37. dokumen telaah putusan Mahkamah Agung;
38. naskah kerangka materi permohonan, jawaban, tanggapan, keterangan pemerintah, serta kerangka daftar alat bukti dalam persidangan uji materiil di Mahkamah Agung;
39. dokumen penyempurnaan kerangka data dukung materi keterangan pemerintah serta kerangka daftar alat bukti di proses persidangan uji materiil di Mahkamah Konstitusi;
40. laporan persidangan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan di tingkat kesulitan II;
41. dokumen penyempurnaan materi advokasi terkait perkara praperadilan;
42. dokumen analisis kebutuhan saksi ahli/fakta yang diperlukan di proses persidangan praperadilan;
43. naskah penyempurnaan administrasi pendampingan;
44. laporan evaluasi proses pemeriksaan aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan terperiksa;
45. laporan mediasi penyelesaian permasalahan hukum terkait penyelesaian perkara di luar persidangan;
46. naskah telaah hukum untuk pimpinan dalam hal pengambilan kebijakan terkait penyelesaian perkara di luar persidangan (nonlitigasi);
47. dokumen kompilasi laporan penyelesaian kegiatan nonlitigasi sebagai bahan literasi untuk permasalahan hukum ke depan;
48. dokumen penyempurnaan materi jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan dari proses adjudikasi;
49. naskah reviu redaksional putusan komisi banding terkait penanganan perkara hukum secara adjudikasi;
50. naskah telaah permohonan banding yang diajukan oleh pemohon/kuasanya pada komisi banding terkait penanganan perkara hukum secara adjudikasi;
51. dokumen penyempurnaan kerangka tanggapan atas arbiter pemohon, arbiter termohon, tanggapan atas pembayaran biaya arbitrase, biaya arbiter, jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan di forum alternatif penyelesaian sengketa; dan
52. dokumen analisis kebutuhan saksi ahli/fakta yang diperlukan di forum alternatif penyelesaian sengketa hukum dalam proses advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa; dan
d. Analis Hukum Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen rumusan hasil rekomendasi sebagai arah pengaturan/politik hukum dalam rangka pembangunan materi hukum ke depan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan;
2. dokumen pengembangan metode analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan;
3. dokumen evaluasi kemanfaatan dan beban yang ditimbulkan dari penerapan peraturan perundang- undangan secara kualitatif, kuantitatif, dan monetisasi;
4. dokumen reviu rekomendasi hasil analisis dan evaluasi atas hukum adat dan konvensi;
5. dokumen rumusan rekomendasi dalam rangka pembangunan materi hukum yang bersumber dari
hukum adat dan konvensi yang sesuai dengan nilai- nilai Pancasila;
6. naskah reviu rekomendasi kebutuhan peraturan perundang-undangan untuk penyelesaian isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat;
dan
7. dokumen rumusan perbaikan kebijakan hukum berdasarkan hasil rekomendasi.
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Analis Hukum yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Analis Hukum yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Analis Hukum yang melaksanakan tugas Analis Hukum yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh perseratus) dari Angka Kredit setiap kegiatan; dan
b. Analis Hukum yang melaksanakan tugas Analis Hukum yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus perseratus) dari Angka Kredit setiap kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum dapat dilakukan melalui:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; atau
d. promosi.
Article 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu hukum; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum dari calon
PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Analis Hukum.
(5) Analis Hukum yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum.
Article 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang hukum atau bidang ilmu sosial yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum.
Article 16
(1) Pejabat fungsional jenjang ahli utama lain yang serumpun dengan Jabatan Fungsional Analis Hukum, dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Utama melalui perpindahan dengan persyaratan
sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah magister bidang hukum atau bidang ilmu sosial yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
Article 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus sebagai PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum paling singkat 2 (dua) tahun;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural; dan
g. nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/ inpassing.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui penyesuaian/inpassing ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum dapat dilakukan melalui:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; atau
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu hukum; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum dari calon
PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Analis Hukum.
(5) Analis Hukum yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang hukum atau bidang ilmu sosial yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum.
Article 16
(1) Pejabat fungsional jenjang ahli utama lain yang serumpun dengan Jabatan Fungsional Analis Hukum, dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Utama melalui perpindahan dengan persyaratan
sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah magister bidang hukum atau bidang ilmu sosial yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus sebagai PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum paling singkat 2 (dua) tahun;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural; dan
g. nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/ inpassing.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui penyesuaian/inpassing ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Analis Hukum wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Analis Hukum bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Analis Hukum dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Analis Hukum dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 22
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Article 28
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Analis Hukum bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Analis Hukum dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Analis Hukum dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 22
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) Analis Hukum wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Analis Hukum berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Analis Hukum wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Analis Hukum berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Article 26
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) bagi Analis Hukum setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Hukum Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Hukum Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Hukum Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Analis Hukum Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Analis Hukum Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Analis Hukum wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) bagi Analis Hukum setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Hukum Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Hukum Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Hukum Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Analis Hukum Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Analis Hukum Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Analis Hukum wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 27
(1) Analis Hukum yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Analis Hukum Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Analis Hukum Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Analis Hukum Ahli Madya.
(2) Analis Hukum Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) Analis Hukum yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Analis Hukum Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Analis Hukum Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Analis Hukum Ahli Madya.
(2) Analis Hukum Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Analis Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh perseratus) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Analis Hukum mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Analis Hukum.
(3) Hasil penilaian dan PAK Analis Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Analis Hukum.
Article 31
Usul PAK Analis Hukum diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian di Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Pertama dan Analis Hukum Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Pertama dan Analis Hukum Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat; dan
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor wilayah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Pertama dan Analis Hukum Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat di daerah atau Instansi Daerah.
Article 32
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Pertama dan Analis Hukum Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina;
d. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Pertama dan Analis Hukum Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat; dan
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor wilayah untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Pertama dan Analis Hukum Ahli Muda di lingkungan kantor wilayah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, Instansi Pusat di daerah, dan Instansi Daerah.
Article 33
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti hasil Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Analis Hukum dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya untuk Angka Kredit bagi Analis Hukum Ahli Utama dan Analis Hukum Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
b. Tim Penilai instansi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum untuk Angka Kredit bagi Analis Hukum Ahli Pertama dan Analis Hukum Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat; dan
c. Tim Penilai kantor wilayah bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum untuk Angka Kredit bagi Analis Hukum Ahli Pertama dan Analis Hukum Ahli Muda di lingkungan kantor wilayah, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah.
Article 34
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Analis Hukum, unsur kepegawaian, dan Analis Hukum.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Analis Hukum Ahli Madya.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Analis Hukum.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat atau jabatan Analis Hukum yang akan dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Analis Hukum; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Analis Hukum.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Analis Hukum, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Analis Hukum.
(9) Pembentukan dan susunan anggota untuk Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya setelah mendapatkan persetujuan Instansi Pembina.
Article 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Hukum ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Capaian SKP Analis Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh perseratus) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Analis Hukum mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Analis Hukum.
(3) Hasil penilaian dan PAK Analis Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Analis Hukum.
Usul PAK Analis Hukum diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian di Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Pertama dan Analis Hukum Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Pertama dan Analis Hukum Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat; dan
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor wilayah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Pertama dan Analis Hukum Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat di daerah atau Instansi Daerah.
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Pertama dan Analis Hukum Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina;
d. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Pertama dan Analis Hukum Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat; dan
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor wilayah untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Pertama dan Analis Hukum Ahli Muda di lingkungan kantor wilayah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, Instansi Pusat di daerah, dan Instansi Daerah.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti hasil Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Analis Hukum dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya untuk Angka Kredit bagi Analis Hukum Ahli Utama dan Analis Hukum Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
b. Tim Penilai instansi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum untuk Angka Kredit bagi Analis Hukum Ahli Pertama dan Analis Hukum Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat; dan
c. Tim Penilai kantor wilayah bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum untuk Angka Kredit bagi Analis Hukum Ahli Pertama dan Analis Hukum Ahli Muda di lingkungan kantor wilayah, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah.
Article 34
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Analis Hukum, unsur kepegawaian, dan Analis Hukum.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Analis Hukum Ahli Madya.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Analis Hukum.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat atau jabatan Analis Hukum yang akan dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Analis Hukum; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Analis Hukum.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Analis Hukum, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Analis Hukum.
(9) Pembentukan dan susunan anggota untuk Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya setelah mendapatkan persetujuan Instansi Pembina.
Article 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Hukum ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum, untuk:
a. Analis Hukum dengan pendidikan sarjana sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Analis Hukum dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Analis Hukum dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Analis Hukum dapat melaksanakan kegiatan penunjang meliputi:
a. mengajar, melatih, atau membimbing yang berkaitan dengan bidang Jabatan Fungsional Analis Hukum;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau Tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan;
d. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Article 38
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang Jabatan Fungsional yang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Analis Hukum yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 39
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Analis Hukum dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Jabatan Fungsional Analis Hukum;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang Jabatan Fungsional Analis Hukum;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Jabatan Fungsional Analis Hukum;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Jabatan Fungsional Analis Hukum; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Jabatan Fungsional Analis Hukum.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Analis Hukum yang akan naik ke jenjang jabatan Ahli Madya dan Ahli Utama, Analis Hukum wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Analis Hukum Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Hukum Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Analis Hukum Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Hukum Ahli Utama.
Article 40
(1) Analis Hukum yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh perseratus) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh perseratus) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh
perseratus) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima perseratus) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh perseratus) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh perseratus) bagi penulis pembantu;
dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Article 41
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Analis Hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 42
Analis Hukum yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum.
Article 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Analis Hukum tidak diberikan kenaikan pangkat atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum, untuk:
a. Analis Hukum dengan pendidikan sarjana sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Analis Hukum dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Analis Hukum dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Analis Hukum dapat melaksanakan kegiatan penunjang meliputi:
a. mengajar, melatih, atau membimbing yang berkaitan dengan bidang Jabatan Fungsional Analis Hukum;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau Tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan;
d. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang Jabatan Fungsional yang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Analis Hukum yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 39
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Analis Hukum dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Jabatan Fungsional Analis Hukum;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang Jabatan Fungsional Analis Hukum;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Jabatan Fungsional Analis Hukum;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Jabatan Fungsional Analis Hukum; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Jabatan Fungsional Analis Hukum.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Analis Hukum yang akan naik ke jenjang jabatan Ahli Madya dan Ahli Utama, Analis Hukum wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Analis Hukum Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Hukum Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Analis Hukum Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Hukum Ahli Utama.
Article 40
(1) Analis Hukum yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh perseratus) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh perseratus) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh
perseratus) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima perseratus) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh perseratus) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh perseratus) bagi penulis pembantu;
dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Analis Hukum yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum.
Article 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Analis Hukum tidak diberikan kenaikan pangkat atau jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
a. jumlah peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis yang memerlukan Analisis dan Evaluasi Hukum;
b. jumlah isu aktual hukum dan permasalahan hukum di masyarakat;
c. jumlah permasalahan/kasus/sengketa hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
d. jumlah pengaduan dari masyarakat;
e. jumlah permohonan pelayanan hukum dan perizinan yang memerlukan Analisis dan Evaluasi Hukum; dan
f. jumlah dokumen dan informasi hukum yang memerlukan Analisis dan Evaluasi Hukum.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Article 45
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum berdasarkan Peraturan Menteri ini dilakukan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Analis Hukum meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 47
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Hukum wajib diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional;
b. pelatihan teknis di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum; dan
c. pelatihan teknis lainnya.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Analis Hukum dapat mengembangkan kompetensinya
melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. mempertahankan keahlian sebagai Analis Hukum;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Analis Hukum meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Hukum wajib diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional;
b. pelatihan teknis di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum; dan
c. pelatihan teknis lainnya.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Analis Hukum dapat mengembangkan kompetensinya
melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. mempertahankan keahlian sebagai Analis Hukum;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Analis Hukum diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Analis Hukum; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum.
(3) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada Jabatan Fungsional yang diduduki.
(4) Analis Hukum yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum.
(5) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum dan pengembangan profesi yang diperoleh selama diberhentikan.
Article 49
(1) Analis Hukum yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(2) Pengangkatan Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhatikan ketersediaan kebutuhan formasi jabatan.
Article 50
(1) Terhadap Analis Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Analis Hukum dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Analis Hukum dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Analis Hukum yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Analis Hukum;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Hukum;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Analis Hukum;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Analis Hukum;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Analis Hukum;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Hukum;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional Analis Hukum pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Hukum;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Analis Hukum;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Analis Hukum;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Analis Hukum;
r. melakukan koordinasi dengan Instansi Pemerintah dalam rangka pembinaan karier; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, huruf r, dan huruf s menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan
Fungsional Analis Hukum secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Jabatan Fungsional Analis Hukum wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Analis Hukum wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis
Hukum setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Article 55
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Analis Hukum.
Article 56
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Article 59
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2020
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Analis Hukum sesuai dengan jenjang jabatan ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Analis Hukum Ahli Pertama meliputi:
1. mengklasifikasi peraturan perundang- undangan terkait isu atau permasalahan hukum tertentu;
2. mengklasifikasi data dan informasi sekunder terkait isu atau permasalahan hukum tertentu;
3. mengklasifikasi bahan dan data hukum adat, dan bahan dan data konvensi;
4. mengumpulkan dan mengklasifikasi bahan dan data terkait isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat;
5. mengumpulkan dan mengklasifikasi bahan dan data untuk pembentukan naskah akademik, penjelasan, dan keterangan untuk pembentukan peraturan;
6. mengklasifikasi isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat;
7. mengklasifikasi bahan dan data terkait permasalahan atau kasus hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
8. mengidentifikasi permasalahan hukum yang berpotensi sengketa hukum dalam rangka pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
9. mengklasifikasi bahan dan data terkait permasalahan hukum yang berpotensi sengketa hukum dalam rangka pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
10. menyusun kerangka somasi dalam rangka pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
11. mengidentifikasi somasi atau pengaduan yang masuk dalam rangka penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
12. mengklasifikasi bahan dan data terkait somasi atau pengaduan yang masuk dalam rangka penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
13. menyusun kerangka jawaban somasi atau materi tanggapan atas pengaduan atau permohonan dalam rangka penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
14. mengklasifikasi bahan dan data untuk penyusunan konsep perjanjian kerja sama/ kesepakatan bersama/nota kesepahaman atau evaluasi pelaksanaan perjanjian kerja sama/ kesepakatan bersama/nota kesepahaman;
15. mengklasifikasi perjanjian internasional yang telah dan belum diratifikasi;
16. mengklasifikasi bahan dan data untuk penyusunan konsep perjanjian internasional atau evaluasi pelaksanaan perjanjian internasional;
17. mengklasifikasi bahan dan data terkait permohonan perizinan dan pelayanan hukum yang menjadi kewenangan Instansi Pemerintah;
18. mengklasifikasi dokumentasi dan informasi hukum berdasarkan pembidangan hukum atau pembagian urusan pemerintahan;
19. mengklasifikasi bahan dan data terkait dengan verifikasi dan akreditasi organisasi bantuan hukum;
20. mengidentifikasi gugatan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang- undangan;
21. mengklasifikasi bahan dan data perkara hukum terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;
22. menyusun kelengkapan administrasi persidangan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;
23. menyusun kerangka materi gugatan, proposal perdamaian/tanggapan proposal perdamaian, jawaban, replik, duplik, kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan, dan kesimpulan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan pengadilan negeri/pengadilan tata usaha negara;
24. menyusun kerangka materi pernyataan banding terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata dan tata usaha negara;
25. menyusun kerangka memori banding/kontra memori banding, serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan pengadilan
tinggi/pengadilan tinggi tata usaha negara;
26. menyusun kerangka materi pernyataan kasasi terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata dan tata usaha negara;
27. menyusun kerangka memori kasasi/kontra memori kasasi, memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan Mahkamah Agung;
28. menyusun kerangka materi permohonan, jawaban, tanggapan, keterangan pemerintah, serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti dalam persidangan uji materiil di Mahkamah Agung;
29. menyiapkan data dukung materi keterangan pemerintah serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti di proses persidangan uji materiil di Mahkamah Konstitusi;
30. menyusun laporan penanganan sidang di pengadilan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;
31. menyusun materi advokasi terkait perkara praperadilan;
32. melakukan validasi keabsahan alat bukti yang diajukan di persidangan dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;
33. mengidentifikasi surat panggilan terhadap aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan yang akan diperiksa di hadapan aparat penegak hukum terkait advokasi di luar persidangan (nonlitigasi);
34. mengklasifikasi bahan dan data terkait panggilan terhadap aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan yang akan diperiksa di hadapan aparat penegak hukum terkait advokasi di luar persidangan;
35. menyusun kelengkapan administrasi pendampingan terkait advokasi di luar persidangan;
36. menelaah permasalahan hukum terkait penyelesaian perkara hukum secara nonlitigasi;
37. mengklasifikasi data dukung dan peraturan hukum terkait permasalahan hukum terkait penyelesaian perkara hukum secara nonlitigasi;
38. mengidentifikasi permohonan dalam penanganan perkara advokasi hukum secara adjudikasi;
39. mengklasifikasi bahan dan data perkara hukum dalam penanganan perkara advokasi hukum secara adjudikasi;
40. menyusun kerangka materi jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan dari proses adjudikasi;
41. menyusun dan menelaah jadwal sidang berdasarkan surat keputusan dari ketua komisi banding dalam penanganan perkara pada komisi banding terkait advokasi hukum secara adjudikasi;
42. menyusun surat pengantar salinan putusan komisi banding dalam penanganan perkara pada komisi banding terkait advokasi hukum secara adjudikasi;
43. mengikuti persidangan perkara adjudikasi di tingkat kesulitan I;
44. mengidentifikasi permohonan terkait advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa;
45. mengklasifikasi bahan dan data perkara hukum terkait advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa;
46. menyusun kerangka tanggapan atas arbiter pemohon, arbiter termohon, tanggapan atas pembayaran biaya arbitrase, biaya arbiter, jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan di forum alternatif penyelesaian sengketa; dan
47. mengikuti persidangan terkait advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa di tingkat kesulitan I;
b. Analis Hukum Ahli Muda, meliputi:
1. menganalisis dan mengevaluasi pasal dari hasil klasifikasi peraturan perundang-undangan, dan data dan informasi sekunder;
2. mengevaluasi kemanfaatan dan beban yang ditimbulkan dari penerapan peraturan perundang-undangan secara kualitatif;
3. mengevaluasi dampak yang ditimbulkan dari penerapan peraturan perundang-undangan;
4. melakukan bimbingan teknis metode evaluasi peraturan perundang-undangan;
5. menganalisis dan mengevaluasi hukum adat dan konvensi;
6. menganalisis dan mengevaluasi bahan dan data terkait isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat;
7. menganalisis dan mengevaluasi kebutuhan peraturan perundang-undangan untuk penyelesaian isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat;
8. menganalisis dan mengevaluasi permasalahan hukum untuk pembentukan naskah akademik, penjelasan, dan keterangan untuk pembentukan peraturan perundang-undangan;
9. menganalisis dan mengevaluasi kebutuhan kebijakan/pengaturan untuk penyelesaian
permasalahan hukum di masyarakat;
10. menganalisis dan mengevaluasi isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat;
11. menganalisis dan mengevaluasi kebutuhan hukum di masyarakat;
12. menganalisis atau menelaah permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
13. menganalisis dan mengevaluasi terkait permasalahan hukum yang berpotensi sengketa hukum;
14. menelaah kerangka somasi terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
15. menganalisis dan mengevaluasi terkait somasi atau pengaduan yang masuk terkait penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
16. menelaah kerangka jawaban somasi atau materi tanggapan atas pengaduan atau permohonan terkait penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
17. mengikuti panggilan atas permintaan lembaga yang berwenang terkait penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
18. menganalisis dan mengevaluasi konsep perjanjian kerja sama/kesepakatan bersama/ nota kesepahaman terkait perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah;
19. menelaah perjanjian internasional yang akan
diratifikasi/aksesi;
20. menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan perjanjian internasional yang telah ditandatangani atau diratifikasi;
21. menganalisis dan mengevaluasi permohonan perizinan dan pelayanan hukum terhadap pelayanan hukum dan perizinan yang menjadi kewenangan Instansi Pemerintah;
22. mereviu laporan hasil klasifikasi dokumen atau informasi hukum terkait konteks dan isi informasi hukum;
23. menyusun dan menyempurnakan abstrak hukum terkait konteks dan isi informasi hukum;
24. menganalisis status dokumen hukum terkait konteks dan isi informasi hukum;
25. melakukan pemetaan dokumen dan informasi hukum terkait konteks dan isi informasi hukum;
26. menyusun metadata informasi hukum berdasarkan standar pengolahan informasi hukum;
27. melakukan pemutakhiran metadata dokumentasi dan informasi hukum;
28. melakukan diseminasi kebijakan standar pengolahan dokumen dan informasi hukum kepada anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
29. menganalisis atau mereviu jejaring bantuan hukum terkait penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh organisasi bantuan hukum;
30. menganalisis atau mereviu data dan informasi bantuan hukum dalam rangka verifikasi dokumen;
31. menganalisis atau mereviu instrumen dan aplikasi pengelolaan bantuan hukum;
32. menganalisis dan mengevaluasi perkara hukum terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;
33. menelaah kelengkapan administrasi persidangan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;
34. menelaah kerangka materi gugatan, proposal perdamaian/tanggapan proposal perdamaian, jawaban, replik, duplik, menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan, dan kesimpulan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan pengadilan negeri/pengadilan tata usaha negara;
35. menelaah putusan pengadilan negeri/pengadilan tata usaha negara;
36. menelaah kerangka materi pernyataan banding terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata dan tata usaha negara;
37. menelaah kerangka memori banding/kontra memori banding, serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata dan tata usaha negara;
38. menelaah kerangka materi pernyataan kasasi terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata dan tata usaha negara;
39. menelaah kerangka memori kasasi/kontra memori kasasi, memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali dan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan Mahkamah Agung;
40. menelaah kerangka materi permohonan, jawaban, tanggapan, keterangan pemerintah, dan kerangka daftar alat bukti dalam persidangan uji materiil di Mahkamah Agung;
41. menganalisis kebutuhan saksi ahli/fakta yang diperlukan dalam persidangan pengadilan;
42. menelaah kerangka data dukung materi keterangan pemerintah dan kerangka daftar alat bukti di proses persidangan uji materiil di Mahkamah Konstitusi;
43. menganalisis kebutuhan saksi ahli/fakta yang diperlukan di proses persidangan uji materiil di Mahkamah Konstitusi;
44. mengikuti persidangan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang- undangan di tingkat kesulitan I;
45. menelaah materi advokasi terkait perkara praperadilan;
46. menginventarisasi dan mengklasifikasi bahan dan keterangan untuk dijadikan alat bukti terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;
47. menyusun dan memberikan keterangan selaku saksi ahli ke penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA/penyidik pegawai negeri sipil;
48. menyusun dan memberikan keterangan selaku saksi ahli di pengadilan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, praperadilan, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;
49. menganalisis dan mengevaluasi terkait panggilan terhadap aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan yang akan diperiksa di hadapan
aparat penegak hukum dalam rangka melaksanakan advokasi di luar persidangan;
50. menelaah kelengkapan administrasi pendampingan aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan yang akan diperiksa di hadapan aparat penegak hukum dalam rangka melaksanakan advokasi di luar persidangan;
51. melakukan pendampingan aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan terperiksa dalam proses pengambilan keterangan di hadapan aparat penegak hukum dalam rangka melaksanakan advokasi di luar persidangan;
52. melakukan pendampingan aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan terperiksa dan memeriksa berita acara pemeriksaan dalam proses pengambilan keterangan di hadapan aparat penegak hukum dalam rangka melaksanakan advokasi di luar persidangan;
53. melaksanakan gelar perkara terkait permasalahan hukum terhadap penyelesaian perkara hukum dalam rangka melaksanakan advokasi di luar persidangan;
54. mengumpulkan bahan keterangan pada pihak- pihak terkait permasalahan hukum terhadap penyelesaian perkara hukum di luar persidangan;
55. melaksanakan pengkajian terkait hasil pengumpulan bahan dan keterangan permasalahan hukum terhadap penyelesaian perkara hukum di luar persidangan;
56. menyusun laporan hasil pendampingan penanganan perkara hukum di luar persidangan;
57. menganalisis dan mengevaluasi perkara hukum secara adjudikasi;
58. menelaah kerangka materi jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan dari proses adjudikasi;
59. menyusun konsep berita acara pada persidangan komisi banding dalam proses advokasi hukum secara adjudikasi;
60. melakukan evaluasi terhadap putusan penolakan dalam proses advokasi hukum secara adjudikasi;
61. mengikuti persidangan perkara adjudikasi di tingkat kesulitan II;
62. menyusun laporan hasil penanganan perkara secara adjudikasi;
63. menganalisis dan mengevaluasi perkara hukum terkait advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa;
64. menelaah kerangka tanggapan atas arbiter pemohon, arbiter termohon, tanggapan atas pembayaran biaya arbitrase, biaya arbiter, jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan di forum alternatif penyelesaian sengketa;
65. mengikuti persidangan terkait advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa di tingkat kesulitan II; dan
66. menyusun laporan penanganan sidang di forum alternatif penyelesaian sengketa;
c. Analis Hukum Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan pembobotan nilai hasil analisis seluruh pasal dari satu peraturan perundang- undangan secara keseluruhan terhadap rekomendasi hasil analisis;
2. mengevaluasi kemanfaatan dan beban yang ditimbulkan dari penerapan peraturan perundang-undangan secara kualitatif dan kuantitatif;
3. melakukan diseminasi rekomendasi hasil analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan;
4. mereviu rekomendasi hasil evaluasi peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah;
5. melakukan layanan konsultasi terhadap permasalahan hukum adat dan konvensi;
6. melakukan mediasi permasalahan hukum adat dan konvensi;
7. merumuskan rekomendasi kebutuhan peraturan perundang-undangan untuk penyelesaian isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat;
8. menganalisis dan mengevaluasi dampak penerapan kebijakan/pengaturan untuk penyelesaian permasalahan hukum di masyarakat;
9. merumuskan rekomendasi kebutuhan kebijakan/pengaturan terkait pembentukan naskah akademik, penjelasan, dan keterangan untuk pembentukan peraturan perundang- undangan;
10. merumuskan rekomendasi hasil analisis dan evaluasi isu aktual dan kebutuhan hukum masyarakat sebagai bahan dasar penyusunan kebijakan terkait kebutuhan hukum untuk pembangunan hukum nasional;
11. mereviu rekomendasi hasil analisis dan evaluasi kebutuhan hukum di masyarakat;
12. merumuskan dan memberikan pendapat hukum dan pertimbangan hukum atas permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
13. melakukan layanan konsultasi hukum terkait tugas dan fungsi Instansi Pemerintah kepada pihak pemangku kepentingan;
14. menyempurnakan kerangka somasi terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
15. menyempurnakan kerangka jawaban somasi atau materi tanggapan atas pengaduan atau permohonan terkait penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
16. menyusun laporan panggilan atas permintaan lembaga yang berwenang terkait penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
17. menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan perjanjian kerja sama/kesepakatan bersama/ nota kesepahaman;
18. menyusun substansi kertas posisi/posisi delegasi
dalam sidang internasional;
19. merumuskan pertimbangan hukum atas permohonan perizinan dan pelayanan hukum terkait dengan kebijakan pelayanan hukum dan perizinan yang menjadi kewenangan Instansi Pemerintah;
20. melakukan pemantauan atau evaluasi terhadap perizinan dan pelayanan hukum yang telah diberikan;
21. mereviu laporan analisis status dokumen hukum;
22. mereviu penyusunan metadata informasi hukum berdasarkan standar pengolahan informasi hukum;
23. menganalisis kebijakan standar pengolahan dokumen dan informasi hukum;
24. menyusun rekomendasi kebijakan standar pengolahan dokumen dan informasi hukum nasional;
25. mengevaluasi pelaksanaan standar pengolahan dokumen dan informasi hukum;
26. melakukan pemetaan jejaring pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
27. menganalisis atau mereviu pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan bantuan hukum yang dilakukan oleh organisasi bantuan hukum;
28. melaksanakan pemberian bimbingan pengelolaan bantuan hukum kepada pelaksana bantuan hukum;
29. menyempurnakan administrasi persidangan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;
30. melakukan mediasi dalam proses persidangan;
31. menyempurnakan materi gugatan, jawaban, proposal perdamaian/tanggapan proposal perdamaian, replik, duplik, menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan, dan kesimpulan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan pengadilan negeri/pengadilan tata usaha negara;
32. menyempurnakan materi pernyataan banding terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata dan tata usaha negara;
33. menyempurnakan kerangka memori banding/kontra memori banding serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan pengadilan tinggi/pengadilan tinggi tata usaha negara;
34. menelaah putusan pengadilan tinggi/ pengadilan tinggi tata usaha negara;
35. menyempurnakan materi pernyataan kasasi;
36. menyempurnakan kerangka memori kasasi/kontra memori kasasi, memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali, serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan Mahkamah Agung;
37. menelaah putusan Mahkamah Agung;
38. menyempurnakan kerangka materi permohonan, jawaban, tanggapan, keterangan pemerintah, serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti dalam persidangan uji materiil di Mahkamah Agung;
39. menyempurnakan kerangka data dukung materi keterangan pemerintah serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti di proses persidangan uji materiil di Mahkamah Konstitusi;
40. mengikuti persidangan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, praperadilan, dan uji materiil peraturan perundang-undangan di tingkat kesulitan II;
41. menyempurnakan materi advokasi terkait perkara praperadilan;
42. menganalisis kebutuhan saksi ahli/fakta yang diperlukan di proses persidangan praperadilan;
43. menyempurnakan administrasi pendampingan;
44. mengevaluasi proses pemeriksaan aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan terperiksa;
45. melakukan mediasi penyelesaian permasalahan hukum terkait penyelesaian perkara di luar persidangan;
46. menyusun telaah hukum untuk pimpinan dalam hal pengambilan kebijakan terkait penyelesaian perkara di luar persidangan (nonlitigasi);
47. menyusun kompilasi laporan penyelesaian kegiatan nonlitigasi sebagai bahan literasi untuk permasalahan hukum ke depan;
48. menyempurnakan materi jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan dari proses adjudikasi;
49. melakukan reviu redaksional putusan komisi banding terkait penanganan perkara hukum secara adjudikasi;
50. menelaah permohonan banding yang diajukan oleh pemohon/kuasanya pada komisi banding terkait penanganan perkara hukum secara adjudikasi;
51. menyempurnakan kerangka tanggapan atas arbiter pemohon, arbiter termohon, tanggapan atas pembayaran biaya arbitrase, biaya arbiter, jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan di forum alternatif penyelesaian sengketa; dan
52. menganalisis kebutuhan saksi ahli/fakta yang diperlukan di forum alternatif penyelesaian sengketa hukum dalam proses advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa; dan
d. Analis Hukum Ahli Utama, meliputi:
1. merumuskan hasil rekomendasi sebagai arah pengaturan/politik hukum dalam rangka pembangunan materi hukum ke depan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan;
2. mengembangkan metode analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan;
3. mengevaluasi kemanfaatan dan beban yang ditimbulkan dari penerapan peraturan perundang-undangan secara kualitatif,
kuantitatif, dan monetisasi;
4. mereviu rekomendasi hasil analisis dan evaluasi atas hukum adat dan konvensi;
5. merumuskan rekomendasi dalam rangka pembangunan materi hukum yang bersumber dari hukum adat dan konvensi yang sesuai dengan nilai Pancasila;
6. mereviu rekomendasi kebutuhan peraturan perundang-undangan untuk penyelesaian isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat; dan
7. merumuskan perbaikan kebijakan hukum berdasarkan hasil rekomendasi.
(2) Analis Hukum yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Hasil Kerja tugas jabatan bagi Jabatan Fungsional Analis Hukum sesuai dengan jenjang jabatannya adalah sebagai berikut:
a. Analis Hukum Ahli Pertama meliputi:
1. laporan klasifikasi peraturan perundang-undangan terkait isu atau permasalahan hukum tertentu;
2. laporan klasifikasi data dan informasi sekunder terkait isu atau permasalahan hukum tertentu;
3. laporan klasifikasi bahan dan data hukum adat, dan bahan dan data konvensi;
4. laporan klasifikasi bahan dan data terkait isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat;
5. laporan klasifikasi bahan dan data untuk pembentukan naskah akademik, penjelasan, dan keterangan untuk pembentukan peraturan;
6. naskah klasifikasi isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat;
7. naskah klasifikasi bahan dan data terkait permasalahan atau kasus hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
8. naskah identifikasi permasalahan hukum yang berpotensi sengketa hukum dalam rangka pengawasan pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
9. naskah klasifikasi bahan dan data terkait permasalahan hukum yang berpotensi sengketa hukum dalam rangka pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
10. naskah kerangka somasi dalam rangka pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
11. naskah identifikasi somasi atau pengaduan yang masuk dalam rangka penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
12. naskah klasifikasi bahan dan data terkait somasi atau pengaduan yang masuk dalam rangka penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
13. dokumen kerangka jawaban somasi atau materi tanggapan atas pengaduan atau permohonan dalam rangka penanganan atas pengaduan atau somasi
dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
14. naskah klasifikasi bahan dan data untuk penyusunan konsep perjanjian kerja sama/ kesepakatan bersama/nota kesepahaman atau evaluasi pelaksanaan perjanjian kerja sama/ kesepakatan bersama/nota kesepahaman terkait perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah;
15. naskah klasifikasi perjanjian internasional yang telah dan belum diratifikasi;
16. naskah klasifikasi bahan dan data untuk penyusunan konsep perjanjian internasional atau evaluasi pelaksanaan perjanjian internasional;
17. laporan klasifikasi bahan dan data terkait permohonan perizinan dan pelayanan hukum yang menjadi kewenangan Instansi Pemerintah;
18. laporan klasifikasi dokumentasi dan informasi hukum berdasarkan pembidangan hukum atau pembagian urusan pemerintahan;
19. laporan klasifikasi bahan dan data terkait dengan verifikasi dan akreditasi organisasi bantuan hukum;
20. naskah identifikasi gugatan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;
21. naskah klasifikasi bahan dan data perkara hukum terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;
22. naskah kelengkapan administrasi persidangan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;
23. dokumen kerangka materi gugatan, proposal perdamaian/tanggapan proposal perdamaian, jawaban, replik, duplik, menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan, dan
kesimpulan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan pengadilan negeri/pengadilan tata usaha negara;
24. naskah kerangka materi pernyataan banding terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata dan tata usaha negara;
25. dokumen kerangka memori banding/kontra memori banding serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan pengadilan tinggi/pengadilan tinggi tata usaha negara;
26. dokumen kerangka materi pernyataan kasasi terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, dan tata usaha negara;
27. naskah kerangka memori kasasi/kontra memori kasasi, memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali, serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan Mahkamah Agung;
28. dokumen kerangka materi permohonan, jawaban, tanggapan, keterangan pemerintah, serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti dalam persidangan uji materiil di Mahkamah Agung;
29. dokumen data dukung materi keterangan pemerintah serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti di proses persidangan uji materiil di Mahkamah Konstitusi;
30. laporan penanganan sidang di pengadilan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang- undangan;
31. dokumen materi advokasi terkait perkara praperadilan;
32. naskah validasi keabsahan alat bukti yang diajukan di persidangan dalam perkara perdata, tata usaha
negara, dan uji materiil peraturan perundang- undangan;
33. naskah identifikasi surat panggilan terhadap aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan yang akan diperiksa di hadapan aparat penegak hukum terkait advokasi di luar persidangan (nonlitigasi);
34. naskah klasifikasi bahan dan data terkait panggilan terhadap aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan yang akan diperiksa di hadapan aparat penegak hukum terkait advokasi di luar persidangan;
35. naskah kelengkapan administrasi pendampingan terkait advokasi di luar persidangan;
36. naskah permasalahan hukum terkait penyelesaian perkara hukum secara nonlitigasi;
37. dokumen klasifikasi data dukung dan peraturan hukum terkait permasalahan hukum terkait penyelesaian perkara hukum secara nonlitigasi;
38. naskah permohonan dalam penanganan perkara advokasi hukum secara adjudikasi;
39. naskah klasifikasi bahan dan data perkara hukum dalam penanganan perkara advokasi hukum secara adjudikasi;
40. dokumen rumusan kerangka materi jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan dari proses adjudikasi;
41. laporan jadwal sidang berdasarkan surat keputusan dari ketua komisi banding dalam penanganan perkara pada komisi banding terkait advokasi hukum secara adjudikasi;
42. dokumen surat pengantar salinan putusan komisi banding dalam penanganan perkara pada Komisi Banding terkait advokasi hukum secara adjudikasi;
43. laporan persidangan perkara adjudikasi di tingkat kesulitan I;
44. naskah identifikasi permohonan terkait advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa;
45. naskah klasifikasi bahan dan data perkara hukum terkait advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa;
46. dokumen rumusan kerangka tanggapan atas arbiter pemohon, arbiter termohon, tanggapan atas pembayaran biaya arbitrase, biaya arbiter, jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan di forum alternatif penyelesaian sengketa; dan
47. laporan persidangan terkait advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa di tingkat kesulitan I;
b. Analis Hukum Ahli Muda, meliputi:
1. naskah analisis dan evaluasi pasal dari hasil klasifikasi peraturan perundang-undangan, dan data dan informasi sekunder;
2. naskah evaluasi kemanfaatan dan beban yang ditimbulkan dari penerapan peraturan perundang- undangan secara kualitatif;
3. dokumen evaluasi dampak yang ditimbulkan dari penerapan peraturan perundang-undangan;
4. laporan bimbingan teknis metode evaluasi peraturan perundang-undangan;
5. naskah analisis dan evaluasi hukum adat dan konvensi;
6. naskah analisis dan evaluasi bahan dan data terkait isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat;
7. laporan analisis dan evaluasi kebutuhan peraturan perundang-undangan untuk penyelesaian isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat;
8. naskah analisis dan evaluasi permasalahan hukum untuk pembentukan naskah akademik, penjelasan, dan keterangan untuk pembentukan peraturan;
9. dokumen analisis dan evaluasi kebutuhan kebijakan/pengaturan untuk penyelesaian
permasalahan hukum di masyarakat;
10. dokumen analisis dan evaluasi isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat;
11. dokumen analisis dan evaluasi kebutuhan hukum di masyarakat;
12. naskah analisis atau hasil telaah permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
13. naskah analisis dan evaluasi terkait permasalahan hukum yang berpotensi sengketa hukum;
14. naskah telaah kerangka somasi terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
15. naskah analisis dan evaluasi terkait somasi atau pengaduan yang masuk terkait penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
16. naskah telaah kerangka jawaban somasi atau materi tanggapan atas pengaduan atau permohonan terkait penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
17. laporan panggilan atas permintaan lembaga yang berwenang terkait penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
18. naskah analisis dan evaluasi konsep perjanjian kerja sama/kesepakatan bersama/nota kesepahaman terkait perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah;
19. naskah telaah perjanjian internasional yang akan diratifikasi/aksesi;
20. naskah analisis dan evaluasi pelaksanaan perjanjian internasional yang telah ditandatangani atau diratifikasi;
21. naskah analisis dan evaluasi permohonan perizinan dan pelayanan hukum terhadap pelayanan hukum dan perizinan yang menjadi kewenangan Instansi Pemerintah;
22. laporan reviu hasil klasifikasi dokumen atau informasi hukum terkait konteks dan isi informasi hukum;
23. naskah penyusunan dan penyempurnaan abstrak hukum terkait konteks dan isi informasi hukum;
24. laporan analisis status dokumen hukum terkait konteks dan isi informasi hukum;
25. laporan pemetaan dokumen dan informasi hukum terkait konteks dan isi informasi hukum;
26. laporan metadata informasi hukum berdasarkan standar pengolahan informasi hukum;
27. naskah pemutakhiran metadata dokumentasi dan informasi hukum;
28. laporan diseminasi kebijakan standar pengolahan dokumen dan informasi hukum kepada anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
29. naskah analisis atau reviu jejaring bantuan hukum terkait penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh organisasi bantuan hukum;
30. laporan analisis atau reviu data dan informasi bantuan hukum dalam rangka verifikasi dokumen;
31. naskah analisis atau reviu instrumen dan aplikasi pengelolaan bantuan hukum;
32. naskah analisis dan evaluasi perkara hukum terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang- undangan;
33. naskah kelengkapan administrasi persidangan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;
34. dokumen kerangka materi gugatan, proposal perdamaian/tanggapan proposal perdamaian,
jawaban, replik, duplik, menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan, dan kesimpulan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan pengadilan negeri/pengadilan tata usaha negara;
35. naskah telaah putusan pengadilan negeri/pengadilan tata usaha negara;
36. naskah telaah kerangka materi pernyataan banding terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata dan tata usaha negara;
37. dokumen telaah kerangka memori banding/kontra memori banding serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata dan tata usaha negara;
38. dokumen telaah kerangka materi pernyataan kasasi terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata dan tata usaha negara;
39. naskah kerangka memori kasasi/kontra memori kasasi, memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali, serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan Mahkamah Agung;
40. naskah telaah kerangka materi permohonan, jawaban, tanggapan, keterangan pemerintah, serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti dalam persidangan uji materiil di Mahkamah Agung;
41. dokumen analisis kebutuhan saksi ahli/fakta yang diperlukan dalam persidangan pengadilan;
42. dokumen telaah kerangka data dukung materi keterangan pemerintah serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti di proses persidangan uji materiil di Mahkamah Konstitusi;
43. dokumen analisis kebutuhan saksi ahli/fakta yang diperlukan di proses persidangan uji materiil di Mahkamah Konstitusi;
44. laporan persidangan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan di tingkat kesulitan I;
45. dokumen telaah materi advokasi terkait perkara praperadilan;
46. naskah inventarisasi dan klasifikasi bahan dan keterangan untuk dijadikan alat bukti terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang- undangan;
47. laporan keterangan selaku saksi ahli ke penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau penyidik pegawai negeri sipil;
48. laporan keterangan selaku saksi ahli di pengadilan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, praperadilan, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;
49. naskah analisis dan evaluasi terkait panggilan terhadap aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan yang akan diperiksa di hadapan aparat penegak hukum dalam rangka melaksanakan advokasi di luar persidangan;
50. naskah telaah kelengkapan administrasi pendampingan aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan yang akan diperiksa di hadapan aparat penegak hukum dalam rangka melaksanakan advokasi di luar persidangan;
51. laporan pendampingan aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan terperiksa dalam proses pengambilan keterangan di hadapan aparat penegak hukum dalam rangka melaksanakan advokasi di luar persidangan;
52. laporan pendampingan aparatur sipil negara dan
mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan terperiksa, dan berita acara pemeriksaan dalam proses pengambilan keterangan di hadapan aparat penegak hukum dalam rangka melaksanakan advokasi di luar persidangan;
53. dokumen gelar perkara terkait permasalahan hukum terhadap penyelesaian perkara hukum dalam rangka melaksanakan advokasi di luar persidangan;
54. dokumen bahan keterangan pada pihak-pihak terkait permasalahan hukum terhadap penyelesaian perkara hukum di luar persidangan;
55. naskah kajian terkait hasil pengumpulan bahan dan keterangan permasalahan hukum terhadap penyelesaian perkara hukum di luar persidangan;
56. laporan hasil pendampingan penanganan perkara hukum di luar persidangan;
57. naskah analisis dan evaluasi perkara hukum secara adjudikasi;
58. dokumen telaah kerangka materi jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan dari proses adjudikasi;
59. dokumen konsep berita acara pada persidangan komisi banding dalam proses advokasi hukum secara adjudikasi;
60. naskah evaluasi terhadap putusan penolakan dalam proses advokasi hukum secara adjudikasi;
61. laporan persidangan perkara adjudikasi di tingkat kesulitan II;
62. laporan hasil penanganan perkara secara adjudikasi;
63. naskah analisis dan evaluasi perkara hukum terkait advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa;
64. dokumen telaah kerangka tanggapan atas arbiter pemohon, arbiter termohon, tanggapan atas pembayaran biaya arbitrase, biaya arbiter, jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan di forum alternatif penyelesaian sengketa;
65. laporan persidangan terkait advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa di tingkat kesulitan II; dan
66. laporan penanganan sidang di forum alternatif penyelesaian sengketa;
c. Analis Hukum Ahli Madya, meliputi:
1. naskah pembobotan nilai hasil analisis seluruh pasal dari satu peraturan perundang-undangan secara keseluruhan terhadap rekomendasi hasil analisis;
2. dokumen evaluasi kemanfaatan dan beban yang ditimbulkan dari penerapan peraturan perundang- undangan secara kualitatif dan kuantitatif;
3. dokumen diseminasi rekomendasi hasil analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan;
4. dokumen rekomendasi hasil evaluasi peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah;
5. laporan layanan konsultasi terhadap permasalahan hukum adat dan konvensi;
6. laporan mediasi permasalahan hukum adat dan konvensi;
7. dokumen rumusan rekomendasi kebutuhan peraturan perundang-undangan untuk penyelesaian isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat;
8. dokumen analisis dan evaluasi dampak penerapan kebijakan/pengaturan untuk penyelesaian permasalahan hukum di masyarakat;
9. dokumen rumusan rekomendasi kebutuhan kebijakan/pengaturan terkait pembentukan naskah akademik, penjelasan, dan keterangan untuk pembentukan peraturan perundang-undangan;
10. dokumen rumusan rekomendasi hasil analisis dan evaluasi isu aktual dan kebutuhan hukum masyarakat sebagai bahan dasar penyusunan kebijakan terkait kebutuhan hukum untuk
pembangunan hukum nasional;
11. dokumen rekomendasi hasil analisis dan evaluasi kebutuhan hukum di masyarakat;
12. dokumen rumusan pendapat hukum dan pertimbangan hukum atas permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
13. laporan layanan konsultasi hukum terkait tugas dan fungsi Instansi Pemerintah kepada pihak pemangku kepentingan;
14. naskah penyempurnaan kerangka somasi terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
15. dokumen penyempurnaan kerangka jawaban somasi atau materi tanggapan atas pengaduan atau permohonan terkait penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
16. laporan panggilan atas permintaan lembaga yang berwenang terkait penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
17. naskah analisis dan evaluasi pelaksanaan perjanjian kerja sama/kesepakatan bersama/nota kesepahaman;
18. naskah susunan substansi kertas posisi/posisi delegasi
dalam sidang internasional;
19. dokumen rumusan pertimbangan hukum atas permohonan perizinan dan pelayanan hukum terkait dengan kebijakan pelayanan hukum dan perizinan yang menjadi kewenangan Instansi Pemerintah;
20. laporan pemantauan atau evaluasi terhadap perizinan dan pelayanan hukum yang telah diberikan;
21. laporan analisis status dokumen hukum;
22. laporan penyusunan metadata informasi hukum berdasarkan standar pengolahan informasi hukum;
23. laporan kebijakan standar pengolahan dokumen dan informasi hukum;
24. naskah rekomendasi kebijakan standar pengolahan dokumen dan informasi hukum nasional;
25. laporan pelaksanaan standar pengolahan dokumen dan informasi hukum;
26. laporan pemetaan jejaring pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
27. laporan analisis atau reviu pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan bantuan hukum yang dilakukan oleh organisasi bantuan hukum;
28. laporan pemberian bimbingan pengelolaan bantuan hukum kepada pelaksana bantuan hukum;
29. naskah penyempurnaan administrasi persidangan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;
30. laporan mediasi dalam proses persidangan;
31. dokumen penyempurnaan materi gugatan, jawaban, proposal perdamaian/tanggapan proposal perdamaian, replik, duplik, kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan, dan kesimpulan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan pengadilan negeri/pengadilan tata usaha negara;
32. naskah penyempurnaan materi pernyataan banding terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata dan tata usaha negara;
33. naskah penyempurnaan kerangka memori banding/kontra memori banding serta kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan pengadilan tinggi/pengadilan tinggi tata usaha negara;
34. dokumen telaah putusan pengadilan tinggi/pengadilan tinggi tata usaha negara;
35. dokumen penyempurnaan materi pernyataan kasasi;
36. naskah penyempurnaan kerangka memori kasasi/kontra memori kasasi, memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali, serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan Mahkamah Agung;
37. dokumen telaah putusan Mahkamah Agung;
38. naskah kerangka materi permohonan, jawaban, tanggapan, keterangan pemerintah, serta kerangka daftar alat bukti dalam persidangan uji materiil di Mahkamah Agung;
39. dokumen penyempurnaan kerangka data dukung materi keterangan pemerintah serta kerangka daftar alat bukti di proses persidangan uji materiil di Mahkamah Konstitusi;
40. laporan persidangan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan di tingkat kesulitan II;
41. dokumen penyempurnaan materi advokasi terkait perkara praperadilan;
42. dokumen analisis kebutuhan saksi ahli/fakta yang diperlukan di proses persidangan praperadilan;
43. naskah penyempurnaan administrasi pendampingan;
44. laporan evaluasi proses pemeriksaan aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan terperiksa;
45. laporan mediasi penyelesaian permasalahan hukum terkait penyelesaian perkara di luar persidangan;
46. naskah telaah hukum untuk pimpinan dalam hal pengambilan kebijakan terkait penyelesaian perkara di luar persidangan (nonlitigasi);
47. dokumen kompilasi laporan penyelesaian kegiatan nonlitigasi sebagai bahan literasi untuk permasalahan hukum ke depan;
48. dokumen penyempurnaan materi jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan dari proses adjudikasi;
49. naskah reviu redaksional putusan komisi banding terkait penanganan perkara hukum secara adjudikasi;
50. naskah telaah permohonan banding yang diajukan oleh pemohon/kuasanya pada komisi banding terkait penanganan perkara hukum secara adjudikasi;
51. dokumen penyempurnaan kerangka tanggapan atas arbiter pemohon, arbiter termohon, tanggapan atas pembayaran biaya arbitrase, biaya arbiter, jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan di forum alternatif penyelesaian sengketa; dan
52. dokumen analisis kebutuhan saksi ahli/fakta yang diperlukan di forum alternatif penyelesaian sengketa hukum dalam proses advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa; dan
d. Analis Hukum Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen rumusan hasil rekomendasi sebagai arah pengaturan/politik hukum dalam rangka pembangunan materi hukum ke depan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan;
2. dokumen pengembangan metode analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan;
3. dokumen evaluasi kemanfaatan dan beban yang ditimbulkan dari penerapan peraturan perundang- undangan secara kualitatif, kuantitatif, dan monetisasi;
4. dokumen reviu rekomendasi hasil analisis dan evaluasi atas hukum adat dan konvensi;
5. dokumen rumusan rekomendasi dalam rangka pembangunan materi hukum yang bersumber dari
hukum adat dan konvensi yang sesuai dengan nilai- nilai Pancasila;
6. naskah reviu rekomendasi kebutuhan peraturan perundang-undangan untuk penyelesaian isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat;
dan
7. dokumen rumusan perbaikan kebijakan hukum berdasarkan hasil rekomendasi.