Correct Article 27
PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TAFSIR AL-QUR’AN
Current Text
(1) Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, minimal:
a. 10 (sepuluh) untuk Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya.
(2) Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan minimal 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Your Correction
