Correct Article 26
PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TAFSIR AL-QUR’AN
Current Text
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Pengembang Tafsir Al-Qur’an setiap tahun ditetapkan minimal:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pengembang Tafsir Al- Qur’an Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pengembang Tafsir Al-Qur’an wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penghitungan Target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Your Correction
