Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TAFSIR AL-QUR’AN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembang Tafsir Al-Qur’an wajib menyusun SKP setiap awal tahun. (2) SKP merupakan target kinerja Pengembang Tafsir Al- Qur’an berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
Your Correction