Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TAFSIR AL-QUR’AN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Pengembang Tafsir Al-Qur’an meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
Your Correction