Correct Article 41
PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TAFSIR AL-QUR’AN
Current Text
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Pengembang Tafsir Al-Qur’an dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
