Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TAFSIR AL-QUR’AN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Pengembang Tafsir Al-Qur’an dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction