Correct Article 39
PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TAFSIR AL-QUR’AN
Current Text
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Pengembang Tafsir Al- Qur’an dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Pengembangan Tafsir Al-Qur’an;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengembangan Tafsir Al-Qur’an;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Pengembangan Tafsir Al-Qur’an;
d. pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Pengembangan Tafsir Al-Qur’an;
e. pengembangan kompetensi di bidang Pengembangan Tafsir Al-Qur’an; atau
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, Pengembang Tafsir Al-Qur’an wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya;
dan
b. 12 (dua belas) bagi Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama.
Your Correction
