Correct Article 30
PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TAFSIR AL-QUR’AN
Current Text
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pengembang Tafsir Al-Qur’an mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
(3) Hasil penilaian dan PAK Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
Your Correction
