Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TAFSIR AL-QUR’AN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction