Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TAFSIR AL-QUR’AN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan untuk: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an; atau b. PNS yang akan menduduki jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an satu tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Bagi PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui promosi harus berijazah paling rendah: a. sarjana di bidang ilmu agama Islam atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya; dan b. magister di bidang ilmu agama Islam atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama. (4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang akan diduduki. (5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (6) PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama harus memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina. (7) Persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (8) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction