Correct Article 15
PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TAFSIR AL-QUR’AN
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana di bidang ilmu agama Islam atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al- Qur’an yang ditetapkan oleh Instansi Pembina, untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama dan Jabatan
Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda;
2. magister di bidang ilmu agama Islam atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al- Qur’an yang ditetapkan oleh Instansi Pembina, untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya; dan
3. doktor di bidang ilmu agama Islam atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al- Qur’an Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Tafsir Al-Qur’an paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an ahli pertama dan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama lain.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Tafsir Al-Qur’an.
(5) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al- Qur’an Ahli Utama yang berasal dari Jabatan Fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan lowongan
kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
Your Correction
