Correct Article 57
PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TAFSIR AL-QUR’AN
Current Text
Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction
