Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TAFSIR AL-QUR’AN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Your Correction