Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TAFSIR AL-QUR’AN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
Your Correction