Correct Article 54
PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TAFSIR AL-QUR’AN
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Pengembang Tafsir Al-Qur’an wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina.
Your Correction
