Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TAFSIR AL-QUR’AN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Setiap Pengembang Tafsir Al-Qur’an wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina.
Your Correction