Correct Article 53
PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TAFSIR AL-QUR’AN
Current Text
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud ayat
(1) mempunyai tugas meliputi:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an;
b. menyusun Standar Kompetensi;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al- Qur’an;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Pengembang Tafsir Al-Qur’an;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Pengembangan Tafsir Al-Qur’an;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; dan
q. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pengelolaan wajib menyampaikan secara berkala setiap tahun hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf 1, huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf q, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al- Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Your Correction
