Correct Article 45
PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TAFSIR AL-QUR’AN
Current Text
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an dilakukan setelah pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Your Correction
