Correct Article 44
PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TAFSIR AL-QUR’AN
Current Text
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
a. jumlah Pengkajian Al-Qur’an;
b. jumlah Pengembangan Penerjemahan Al-Qur’an;
c. jumlah Penafsiran Al-Qur’an; dan
d. cakupan wilayah kerja Pengembangan Tafsir Al- Qur’an.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al- Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Your Correction
