Correct Article 5
PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TAFSIR AL-QUR’AN
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al- Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama;
b. Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda;
c. Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya; dan
d. Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
