Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini, yang dimaksud dengan:
1. Pengendali Ekosistem Hutan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengendalian ekosistem hutan.
2. Pengendali Ekosistem Hutan tingkat terampil adalah Pengendali Ekosistem Hutan yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja di bidang pengendalian ekosistem hutan.
3. Pengendali Ekosistem Hutan tingkat ahli adalah Pengendali Ekosistem Hutan yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang pengendalian ekosistem hutan.
4. Pengendalian Ekosistem Hutan adalah proses pengembangan pengetahuan, sikap dan perilaku kelompok masyarakat sasaran agar mampu memahami, melaksanakan dan mengelola usaha-usaha
kehutanan untuk meningkatkan pendapatan dan mempunyai kepedulian serta berpartisipasi aktif dalam pelestarian hutan dan lingkungannya.
5. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat berwenang dan bertugas untuk menilai prestasi kerja Pengendali Ekosistem Hutan.
6. Angka kredit adalah nilai dari tiap butir kegiatan dan / atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pengendali Ekosistem Hutan dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat.
7. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
8. Karya tulis ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh perorangan atau kelompok, yang membahas suatu pokok bahasan ilmiah dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka, deskripsi, analisis permasalahan, kesimpulan dan saran-saran pemecahannya.
9. Tanda jasa/penghargaan adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Negara Asing, atau organisasi ilmiah nasional/regional/ internasional yang diakui oleh masyarakat ilmiah.
10. Organisasi profesi adalah organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada disiplin ilmu pengetahuan di bidang kehutanan dan etika profesi di bidang pengendalian ekosistem hutan.
Usul penetapan angka kredit Pengendali Ekosistem Hutan diajukan oleh:
a. Sekretaris Direktorat Jenderal yang membidangi pengendalian ekosistem hutan, Kepala Dinas Provinsi/ Kabupaten/Kota yang membidangi Kehutanan kepada Sekretaris Jenderal bagi Pengendali Ekosistem Hutan Madya, pangkat Pembina Tingkat. I, golongan ruang IV/b dan Pengendali Ekosistem Hutan Madya, Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c;
b. Pejabat yang membidangi kepegawaian paling rendah eselon III Sekretariat Direktorat Jenderal yang membidangi pengendalian ekosistem hutan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal yang membidangi pengendalian ekosistem hutan pada Kementerian Kehutanan untuk angka kredit Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana
Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana Lanjutan, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Pengendali Ekosistem Hutan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengendali Ekosistem Hutan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bekerja di lingkungan Kementerian Kehutanan;
c. Pejabat yang membidangi kepegawaian paling rendah eselon IV kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis yang membidangi pengendalian ekosistem hutan bagi Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kehutanan;
d. Pejabat yang membidangi kepegawaian paling rendah eselon III kepada Kepala Dinas yang membidangi kehutanan bagi Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan II/a sampai dengan Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Pengendali Ekosistem Hutan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengendali Ekosistem Hutan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
e. Pejabat yang membidangi kepegawaian paling rendah eselon III kepada Kepala Dinas yang membidangi kehutanan bagi Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia, pangkat Penata Tingkat. I, golongan ruang III/d, dan Pengendali Ekosistem Hutan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengendali Ekosistem Hutan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.