Correct Article 7
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENATAAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA PEMERINTAH PROVINSI PAPUA SELATAN, PAPUA TENGAH, PAPUA PEGUNUNGAN, DAN PAPUA BARAT DAYA
Current Text
(1) Pengisian JA dan JF dilakukan oleh masing-masing Penjabat Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan prioritas:
a. PNS dari pemerintah provinsi induk, Pemerintah Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat yang diusulkan oleh PPK masing-masing, serta PNS dari instansi lain yang melamar untuk mengisi kebutuhan JA dan JF di Pemerintah Provinsi Papua Selatan;
b. PNS dari pemerintah provinsi induk, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mambramo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga yang diusulkan oleh PPK masing-masing, serta PNS dari instansi lain yang melamar/untuk mengisi kebutuhan JA dan JF di Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan;
c. PNS dari pemerintah provinsi induk, Pemerintah Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai yang diusulkan oleh PPK masing-masing, serta PNS dari instansi lain yang melamar untuk mengisi kebutuhan JA dan JF di Pemerintah Provinsi Papua Tengah; dan
d. PNS dari pemerintah provinsi induk, Pemerintah Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrau, Kabupaten Maybrat, dan Kota Sorong yang diusulkan oleh PPK masing-masing, serta PNS dari instansi lain yang melamar untuk mengisi kebutuhan JA dan JF di Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
(2) PNS yang diikutsertakan dalam proses pengisian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan nama yang diperoleh dari data yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri, data yang diperoleh dari BKN, dan/atau data lain yang dimiliki oleh masing-masing Penjabat Gubernur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, kualifikasi, dan kompetensi pengisian JA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
(4) Persyaratan, kualifikasi, dan kompetensi pengisian JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
