Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENATAAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA PEMERINTAH PROVINSI PAPUA SELATAN, PAPUA TENGAH, PAPUA PEGUNUNGAN, DAN PAPUA BARAT DAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengisian ASN pada pemerintah provinsi hasil pemekaran di wilayah Papua dan Papua Barat Daya dilakukan setelah selesai pengisian jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6. (2) Pengisian Pegawai ASN untuk pertama kali dapat dilakukan dengan penerimaan: a. calon PNS OAP yang berusia paling tinggi 48 (empat puluh delapan) tahun; b. pegawai honorer OAP yang terdaftar kategori II di BKN menjadi calon PNS yang berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan c. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. (3) Pelaksanaan pengisian Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan bersamaan dengan agenda pengadaan ASN secara nasional setelah kebutuhan ASN yang disusun berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja pada masing-masing pemerintah provinsi hasil pemekaran di wilayah Papua dan Papua Barat Daya ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction