Correct Article 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENATAAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA PEMERINTAH PROVINSI PAPUA SELATAN, PAPUA TENGAH, PAPUA PEGUNUNGAN, DAN PAPUA BARAT DAYA
Current Text
(1) Untuk melaksanakan pengisian jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 melalui seleksi terbuka dan uji kompetensi, Penjabat Gubernur membentuk panitia seleksi.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh penjabat sekretaris daerah dengan melibatkan unsur dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, BKN, akademisi dari universitas negeri di wilayah Papua dan dapat melibatkan JPT madya dan JPT pratama dari pemerintah provinsi induk.
(3) Panita seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun pedoman pelaksanaan seleksi terbuka dan uji kompetensi mempertimbangkan kekhususan yang diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG pembentukannya.
BAB V PENGISIAN ASN
Your Correction
