Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENATAAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA PEMERINTAH PROVINSI PAPUA SELATAN, PAPUA TENGAH, PAPUA PEGUNUNGAN, DAN PAPUA BARAT DAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengisian jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mengutamakan ASN dari OAP dimungkinkan 60% (enam puluh persen) dan/atau paling banyak 80% (delapan puluh persen). (2) Pengisian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah struktur organisasi perangkat daerah ditetapkan oleh Penjabat Gubernur.
Your Correction