Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c untuk Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak terdiri atas: a. Kompetensi Teknis bersifat umum; dan b. Kompetensi Teknis bersifat khusus. (2) Kompetensi Teknis bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun berdasarkan kebutuhan kompetensi spesifik pada fungsi yang tidak menangani contact center dan fungsi yang menangani contact center. (3) Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. advokasi kebijakan perpajakan; b. analisis dokumen layanan perpajakan; c. penyusunan informasi publik di bidang perpajakan; dan d. pengelolaan hubungan dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan bidang perpajakan. (4) Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. fungsi yang tidak menangani contact center, terdiri atas: 1) kemampuan berbicara di depan umum dalam bidang perpajakan; dan 2) desain komunikasi visual dalam bidang perpajakan; dan b. fungsi yang menangani contact center, terdiri atas: 1) pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang perpajakan; dan 2) pengelolaan akun media sosial di bidang perpajakan. (5) Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. integritas; b. kerja sama; c. komunikasi; d. orientasi pada hasil; e. pelayanan publik; f. pengembangan diri dan orang lain; g. mengelola perubahan; dan h. pengambilan keputusan. (6) Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b yaitu perekat bangsa.
Your Correction