Correct Article 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PAJAK
Current Text
(1) Asisten Penyuluh Pajak dalam menjalankan tugas jabatan perlu memenuhi Standar Kompetensi.
(2) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. identitas jabatan;
b. kompetensi jabatan; dan
c. persyaratan jabatan.
(3) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi acuan paling sedikit untuk:
a. perencanaan Asisten Penyuluh Pajak;
b. pengadaan Asisten Penyuluh Pajak;
c. pengembangan karier Asisten Penyuluh Pajak;
d. pengembangan kompetensi Asisten Penyuluh Pajak;
e. penempatan Asisten Penyuluh Pajak;
f. promosi dan/atau mutasi Asisten Penyuluh Pajak;
g. uji kompetensi Asisten Penyuluh Pajak;
h. sistem informasi manajemen Asisten Penyuluh Pajak; dan
i. kelompok rencana suksesi (talent pool) Asisten Penyuluh Pajak.
Your Correction
