Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Asisten Penyuluh Pajak dalam menjalankan tugas jabatan perlu memenuhi Standar Kompetensi. (2) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. identitas jabatan; b. kompetensi jabatan; dan c. persyaratan jabatan. (3) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan paling sedikit untuk: a. perencanaan Asisten Penyuluh Pajak; b. pengadaan Asisten Penyuluh Pajak; c. pengembangan karier Asisten Penyuluh Pajak; d. pengembangan kompetensi Asisten Penyuluh Pajak; e. penempatan Asisten Penyuluh Pajak; f. promosi dan/atau mutasi Asisten Penyuluh Pajak; g. uji kompetensi Asisten Penyuluh Pajak; h. sistem informasi manajemen Asisten Penyuluh Pajak; dan i. kelompok rencana suksesi (talent pool) Asisten Penyuluh Pajak.
Your Correction