Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Asisten Penyuluh Pajak Terampil; b. Asisten Penyuluh Pajak Mahir; dan c. Asisten Penyuluh Pajak Penyelia.
Your Correction