Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Pengantar Kerja adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan antar kerja.
2. Pengantar Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan antar kerja.
3. Pelayanan Antar Kerja adalah suatu sistem yang meliputi pelayanan informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan dan perantaraan kerja.
4. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Pengantar Kerja.
5. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pengantar Kerja dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
6. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, hasil penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi yang disusun oleh Pengantar Kerja, baik perorangan atau kelompok di bidang ketenagakerjaan.
7. Tanda Penghargaan/Tanda Jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah berupa Satyalancana Karya Satya sesuai peraturan perundang-undangan.
8. Organisasi profesi adalah organisasi profesi Pengantar Kerja.
Usul penetapan angka kredit Pengantar Kerja diajukan oleh:
a. Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pejabat Eselon II yang membidangi kepegawaian Instansi Pusat selain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi Ketenagakerjaan, dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi Ketenagakerjaan kepada Direktur Jenderal yang membidangi Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk angka kredit Pengantar Kerja Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Pengantar Kerja Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Instansi Pusat selain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
b. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada Sekretaris Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja untuk angka kredit Pengantar Kerja Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengantar Kerja Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
c. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian Instansi Pusat selain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk angka kredit Pengantar Kerja Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
sampai dengan Pengantar Kerja Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
d. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang membidangi Ketenagakerjaan kepada Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi ketenagakerjaan untuk angka kredit Pengantar Kerja Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengantar Kerja Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
e. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang membidangi Ketenagakerjaan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota atau Pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi ketenagakerjaan untuk angka kredit Pengantar Kerja Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengantar Kerja Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.