Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 49 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2022 tentang PENGALIHAN INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL KE DALAM BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL, PERUBAHAN TIM PENILAI ANGKA KREDIT, PEJABAT PENGUSUL ANGKA KREDIT, PEJABAT PENETAP ANGKA KREDIT, PENILAIAN KARYA TULIS ILMIAH, DAN ORGANISASI PROFESI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang secara bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang tugas jabatan fungsional, diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian angka kredit, yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis penunjang; b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kredit, yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis penunjang; c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian angka kredit, yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis penunjang; dan d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis penunjang maka pembagian angka kredit dibagi sebesar proporsi sesuai kontribusi untuk setiap penulis.
Your Correction