Correct Article 8
PERMEN Nomor 49 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2022 tentang PENGALIHAN INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL KE DALAM BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL, PERUBAHAN TIM PENILAI ANGKA KREDIT, PEJABAT PENGUSUL ANGKA KREDIT, PEJABAT PENETAP ANGKA KREDIT, PENILAIAN KARYA TULIS ILMIAH, DAN ORGANISASI PROFESI
Current Text
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN angka kredit jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sebagai berikut:
a. Kepala BRIN untuk angka kredit bagi Pejabat Fungsional ahli utama di lingkungan instansi pusat atau instansi daerah dan perguruan tinggi;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan jabatan fungsional pada BRIN untuk angka kredit bagi Pejabat Fungsional penyelia dan ahli madya di lingkungan instansi pusat atau instansi daerah dan perguruan tinggi;
c. minimal pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada instansi pusat atau
instansi daerah untuk angka kredit bagi Pejabat Fungsional pemula, terampil, mahir, ahli pertama dan ahli muda di lingkungan instansi pusat atau instansi daerah; dan
d. minimal wakil rektor/wakil kepala/jabatan yang sederajat pada perguruan tinggi untuk angka kredit bagi Pejabat Fungsional pemula, terampil, mahir, ahli pertama dan ahli muda di lingkungan perguruan tinggi.
Your Correction
