Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 49 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2022 tentang PENGALIHAN INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL KE DALAM BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL, PERUBAHAN TIM PENILAI ANGKA KREDIT, PEJABAT PENGUSUL ANGKA KREDIT, PEJABAT PENETAP ANGKA KREDIT, PENILAIAN KARYA TULIS ILMIAH, DAN ORGANISASI PROFESI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat yang mengusulkan angka kredit jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sebagai berikut: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada BRIN kepada Kepala BRIN untuk angka kredit bagi Pejabat Fungsional ahli utama di lingkungan BRIN; b. minimal pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada instansi pusat kepada Kepala BRIN untuk angka kredit bagi Pejabat Fungsional ahli utama di lingkungan instansi pusat; c. minimal pejabat pimpinan tinggi madya pada pemerintah daerah provinsi atau pejabat pembina kepegawaian pada pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Kepala BRIN untuk angka kredit bagi Pejabat Fungsional ahli utama di lingkungan instansi daerah; d. rektor/kepala/jabatan yang sederajat pada perguruan tinggi kepada Kepala BRIN untuk angka kredit bagi Pejabat Fungsional ahli utama di lingkungan perguruan tinggi; e. minimal pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada instansi pusat atau instansi daerah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan jabatan fungsional pada BRIN untuk angka kredit bagi Pejabat Fungsional penyelia dan ahli madya di lingkungan instansi pusat atau instansi daerah; f. minimal Wakil rektor/wakil kepala/jabatan yang sederajat pada perguruan tinggi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan jabatan fungsional pada BRIN untuk angka kredit bagi Pejabat Fungsional penyelia dan ahli madya di lingkungan perguruan tinggi; g. minimal pejabat administrator unit kerja yang sesuai dengan bidang tugas jabatan fungsional pada instansi pusat atau instansi daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada instansi pusat atau instansi daerah untuk angka kredit bagi Pejabat Fungsional pemula, terampil, mahir, ahli pertama dan ahli muda di lingkungan instansi pusat atau instansi; dan h. minimal pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada perguruan tinggi kepada wakil rektor/wakil kepala/jabatan yang sederajat pada perguruan tinggi untuk angka kredit bagi Pejabat Fungsional pemula, terampil, mahir, ahli pertama dan ahli muda di lingkungan perguruan tinggi.
Your Correction