Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 49 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2022 tentang PENGALIHAN INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL KE DALAM BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL, PERUBAHAN TIM PENILAI ANGKA KREDIT, PEJABAT PENGUSUL ANGKA KREDIT, PEJABAT PENETAP ANGKA KREDIT, PENILAIAN KARYA TULIS ILMIAH, DAN ORGANISASI PROFESI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal instansi pemerintah belum membentuk tim penilai, penilaian angka kredit dapat dilaksanakan oleh tim penilai pada instansi pemerintah lain atau tim penilai pada BRIN. (2) Tim penilai pada instansi pemerintah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penilaian angka kredit kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit pada instansi pemerintah pengusul. (3) Hasil penilaian angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penetapan angka kredit oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit pada instansi pemerintah pengusul. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim penilai diatur dalam Peraturan BRIN.
Your Correction