Correct Article 3
PERMEN Nomor 49 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2022 tentang PENGALIHAN INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL KE DALAM BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL, PERUBAHAN TIM PENILAI ANGKA KREDIT, PEJABAT PENGUSUL ANGKA KREDIT, PEJABAT PENETAP ANGKA KREDIT, PENILAIAN KARYA TULIS ILMIAH, DAN ORGANISASI PROFESI
Current Text
(1) BRIN berperan sebagai pengelola jabatan fungsional yang menjadi tanggung jawabnya untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BRIN memiliki tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi jabatan fungsional;
b. menyusun standar kompetensi jabatan fungsional;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja pejabat fungsional;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas jabatan fungsional;
f. menyusun kurikulum pelatihan jabatan fungsional;
g. menyelenggarakan pelatihan jabatan fungsional;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi jabatan fungsional;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas jabatan fungsional;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional;
l. mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok jabatan fungsional;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi jabatan fungsional;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku jabatan fungsional;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan jabatan fungsional di seluruh instansi pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier pejabat fungsional;
dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh instansi pemerintah pengguna jabatan fungsional setelah mendapat akreditasi dari BRIN.
(4) BRIN dalam melaksanakan tugas pengelolaan wajib menyampaikan secara berkala setiap tahun hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, huruf r, dan huruf s pengelolaan jabatan fungsional yang dibinanya sesuai dengan perkembangan pelaksanaan jabatan fungsional kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) BRIN menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dan penyusunan informasi faktor jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf s diatur dalam peraturan BRIN.
Your Correction
