Correct Article 2
PERMEN Nomor 49 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2022 tentang PENGALIHAN INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL KE DALAM BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL, PERUBAHAN TIM PENILAI ANGKA KREDIT, PEJABAT PENGUSUL ANGKA KREDIT, PEJABAT PENETAP ANGKA KREDIT, PENILAIAN KARYA TULIS ILMIAH, DAN ORGANISASI PROFESI
Current Text
Instansi Pembina dari:
a. jabatan fungsional peneliti;
b. jabatan fungsional analis perkebunrayaan;
c. jabatan fungsional analis pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. jabatan fungsional kurator koleksi hayati;
e. jabatan fungsional penata penerbitan ilmiah;
f. jabatan fungsional analis data ilmiah;
g. jabatan fungsional perekayasa;
h. jabatan fungsional pengembang teknologi nuklir;
i. jabatan fungsional teknisi perkebunrayaan;
j. jabatan fungsional teknisi penelitian dan perekayasaan;
dan
k. jabatan fungsional pranata nuklir, dialihkan ke BRIN.
Your Correction
