Correct Article 26
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Current Text
(1) Auditor kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit yaitu:
a. 4 (empat) Angka Kredit untuk Auditor Terampil; dan
b. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Auditor Mahir.
(2) Auditor Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan minimal 10 (sepuluh) Angka Kredit.
(3) Auditor kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit minimal:
a. 10 (sepuluh) untuk Auditor Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Auditor Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Auditor Ahli Madya.
(4) Auditor Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan minimal 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Your Correction
