Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) bagi Auditor kategori keterampilan setiap tahun minimal: a. 5 (lima) untuk Auditor Terampil; b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Auditor Mahir; dan c. 25 (dua puluh lima) untuk Auditor Penyelia. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi Auditor Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) bagi Auditor kategori keahlian setiap tahun minimal: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Auditor Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Auditor Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Auditor Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Auditor Ahli Utama. (4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tidak berlaku bagi Auditor Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang diduduki. (5) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Auditor wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan Target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
Your Correction