Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Auditor wajib diikutsertakan dalam pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis di bidang Pengawasan Intern. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Auditor dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. pemeliharaan kompetensi dan kinerja sebagai Auditor (maintain performance)/penyegaran Auditor; b. seminar; c. lokakarya (workshop); d. konferensi; e. studi banding; dan f. program pengembangan kompetensi lainnya yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pedoman penyusunan analisis kebutuhan Auditor dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
Your Correction