Correct Article 40
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Current Text
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Auditor dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
