Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Auditor dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional Auditor; b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional Auditor; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Pengawasan Intern; d. Penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Pengawasan Intern; e. pengembangan kompetensi di bidang tugas Jabatan Fungsional Auditor; atau f. pelaksanaan kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi Auditor yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Auditor yang akan naik ke jenjang jabatan Penyelia, Ahli Madya dan Ahli Utama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Auditor dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 4 (empat) bagi Auditor Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Auditor Penyelia; b. 6 (enam) bagi Auditor Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Auditor Ahli Madya; dan c. 12 (dua belas) bagi Auditor Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Auditor Ahli Utama.
Your Correction