Correct Article 36
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Current Text
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Auditor dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar atau pelatih pada pelatihan fungsional dan teknis di bidang Pengawasan Intern;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Auditor.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Your Correction
