Correct Article 33
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Current Text
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Auditor, unsur pengelola kepegawaian/sumber daya manusia, dan Auditor dengan jenjang paling rendah sama dengan jenjang Auditor yang dinilai.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. minimal 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat administrator atau Auditor Ahli Madya untuk Tim Penilai instansi dan pejabat pimpinan tinggi madya untuk penilai pusat.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b harus berasal dari unsur pengelola kepegawaian/sumber daya manusia.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berasal dari Auditor.
(7) Syarat untuk menjadi Anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan atau pangkat paling rendah sama dengan jabatan atau pangkat Auditor yang dinilai;
b. memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian;
dan
c. aktif melakukan penilaian.
(8) Dalam hal jumlah Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Auditor, dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Auditor.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina dan dapat didelegasikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pembina yang membidangi kesekretariatan atau membawahi unsur sumber daya manusia untuk Tim Penilai pusat;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Instansi Pembina untuk Tim Penilai unit kerja Instansi Pembina;
c. sekretaris inspektorat jenderal kementerian, inspektur pada kementerian, inspektur utama/ inspektur lembaga negara dan lembaga negara, /inspektur/pimpinan unit yang membidangi Pengawasan Intern pada badan hukum pemerintah lainnya untuk Tim Penilai instansi;
d. inspektur provinsi untuk Tim Penilai provinsi; dan
e. inspektur kabupaten/kota untuk Tim Penilai kabupaten/kota.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain atau Instansi Pembina.
Your Correction
