Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Auditor dalam pelatihan. (3) Tim Penilai terdiri atas: a. Tim Penilai pusat untuk Angka Kredit Auditor Ahli Utama yang bekerja di lingkungan Instansi Pembina dan instansi lain; dan b. Tim Penilai instansi untuk Angka Kredit Auditor kategori keterampilan, Auditor Ahli Pertama, Auditor Ahli Muda, dan Auditor Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
Your Correction