Correct Article 32
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Current Text
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Auditor dalam pelatihan.
(3) Tim Penilai terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat untuk Angka Kredit Auditor Ahli Utama yang bekerja di lingkungan Instansi Pembina dan instansi lain; dan
b. Tim Penilai instansi untuk Angka Kredit Auditor kategori keterampilan, Auditor Ahli Pertama, Auditor Ahli Muda, dan Auditor Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
Your Correction
