Correct Article 31
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Current Text
(1) Pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit Auditor, yaitu:
a. pimpinan Instansi Pembina untuk Auditor Ahli Utama;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Instansi Pembina untuk Auditor kategori keterampilan, Auditor Ahli Pertama, Auditor Ahli Muda, dan Auditor Ahli Madya bagi Auditor di lingkungan Instansi Pembina;
c. sekretaris inspektorat jenderal/inspektur kementerian, sekretaris inspektorat utama/inspektur lembaga pemerintah nonkementerian, inspektur/ pimpinan unit pengawasan intern pada kesekretariatan lembaga pemerintah nonkementerian, atau inspektur/pimpinan unit pengawasan intern pada badan hukum pemerintah lainnya untuk Auditor kategori keterampilan, Auditor Ahli Pertama, Auditor Ahli Muda, dan Auditor Ahli Madya bagi Auditor di lingkungan instansi masing-masing;
d. inspektur provinsi untuk Auditor kategori keterampilan, Auditor Ahli Pertama, Auditor Ahli Muda, dan Auditor Ahli Madya bagi Auditor di instansi provinsi; dan
e. inspektur kabupaten/kota untuk Auditor kategori keterampilan, Auditor Ahli Pertama, Auditor Ahli Muda, dan Auditor Ahli Madya bagi Auditor di instansi kabupaten/kota.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mendelegasikan kewenangannya kepada pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pembina yang membidangi kesekretariatan.
Your Correction
