Correct Article 30
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Current Text
Usulan PAK diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Instansi Pembina, sekretaris inspektorat jenderal kementerian, inspektur pada kementerian, sekretaris inspektorat utama/inspektur lembaga pemerintah nonkementerian, inspektur/pimpinan unit Pengawasan Intern pada kesekretariatan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan unit Pengawasan Intern pada badan hukum pemerintah lainnya, inspektur provinsi, inspektur kabupaten, atau inspektur kota kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Auditor Ahli Utama;
b. pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Auditor atau pejabat yang membidangi kepegawaian/sumber daya manusia kepada pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Instansi Pembina, sekretaris inspektorat jenderal kementerian/inspektur pada kementerian, sekretaris inspektorat utama/ inspektur lembaga pemerintah nonkementerian, inspektur/pimpinan unit Pengawasan Intern pada kesekretariatan lembaga pemerintah nonkementerian, atau pimpinan unit Pengawasan Intern pada badan hukum pemerintah lainnya untuk Auditor kategori keterampilan, Auditor Ahli Pertama, Auditor Ahli Muda, dan Auditor Ahli Madya;
c. pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Auditor atau kepegawaian/sumber daya manusia kepada inspektur provinsi untuk Auditor kategori keterampilan, Auditor Ahli Pertama, Auditor Ahli Muda, dan Auditor Ahli Madya; dan
d. pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Auditor atau kepegawaian/sumber daya manusia kepada inspektur kabupaten/kota untuk Auditor kategori keterampilan, Auditor Ahli Pertama, Auditor Ahli Muda, dan Auditor Ahli Madya.
Your Correction
