Correct Article 16
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Current Text
(1) Auditor kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Auditor kategori keahlian dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Auditor kategori keahlian;
b. berijazah:
1. program akademik sarjana dengan program studi ekonomi, ilmu atau sains akuntansi, ilmu atau sains manajemen, atau administrasi bisnis, atau program studi lain yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Auditor; atau
2. program vokasi diploma empat dengan program studi ekonomi, akuntansi, manajemen, atau administrasi bisnis, atau program studi lain yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Auditor yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
c. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Auditor yang akan diduduki; dan
d. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf i.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Auditor yang akan diduduki.
(3) Auditor kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Auditor kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Auditor kategori keterampilan.
Your Correction
