Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah: 1. program vokasi diploma tiga dengan program studi ekonomi, akuntansi, manajemen, atau administrasi bisnis atau program studi lain yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Auditor yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Auditor kategori keterampilan; dan 2. program akademik: a) sarjana dengan program studi ekonomi, ilmu atau sains akuntansi, ilmu atau sains manajemen, atau administrasi bisnis; atau b) program vokasi diploma empat dengan program studi ekonomi, akuntansi, manajemen, atau administrasi bisnis, atau program studi lain yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Auditor yang ditetapkan oleh Instansi Pembina, untuk Jabatan Fungsional Auditor kategori keahlian; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang tugas Pengawasan Intern minimal 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. usia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Auditor kategori keterampilan, Auditor Ahli Pertama, atau Auditor Ahli Muda; 2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Auditor Ahli Madya; 3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Auditor Ahli Utama dari jabatan pimpinan tinggi; dan 4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Auditor Ahli Utama dari jabatan fungsional ahli utama lain. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Auditor yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Intern. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor Ahli Utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan dan mendapat persetujuan Menteri. (6) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Instansi Pembina.
Your Correction