Correct Article 14
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. program vokasi diploma tiga dengan program studi ekonomi, akuntansi, manajemen, atau administrasi bisnis untuk Jabatan Fungsional Auditor kategori keterampilan; dan
2. program akademik sarjana dengan program studi ekonomi, ilmu atau sains akuntansi, ilmu atau sains manajemen, administrasi bisnis, program vokasi diploma empat dengan program studi ekonomi, akuntansi, manajemen, atau administrasi bisnis untuk Jabatan Fungsional Auditor kategori keahlian; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Auditor.
(4) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Auditor.
(5) Auditor yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Auditor dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Auditor.
Your Correction
